Jerman Akan Denda Telegram Terkait Larangan Akses

Telegram digunakan kelompok ektremis sayap kanan

Berlin, IDN Times - Pemerintah Jerrman berencana untuk menindak perusahaan sosial media Telegram yang disebut melakukan pelanggaran. Bahkan perusahaan teknologi asal Rusia tersebut disebut tidak memperbolehkan otoritas untuk mencari tahu lebih mengenai kelompok ekstremis dalam platformnya. 

Selama ini Telegram menjadi salah satu aplikasi perpesanan terbesar dan memberikan jaminan keamanan privasi pengguna yang tidak boleh diakses siapapun termasuk penegak hukum di suatu negara.

1. Berencana memberi denda hingga Rp95,48 miliar

Menteri Hukum Jerman Christine Lambrecht mengatakan jika sedang merencanakan proses hukuman kepada perusahaan teknologi Telegram. Rencana ini diajukan berkaitan dengan sikap perusahaan sosial media tersebut yang tidak tunduk pada peraturan hukum yang berlaku di Jerman untuk memberikan akses enkripsi kepada kepolisian. 

Tindakan tersebut lantas menghambat akses polisi untuk menyelidiki pelaku kejahatan yang menggunakan aplikasi sosial media tersebut. Bahkan perusahaan asal Rusia tersebut rencananya akan dikenakan denda hingga 5,5 juta euro atau Rp95,48 miliar, dilansir dari laman Euronews

2. Telegram dituding memberikan layanan kepada kelompok ekstrimis sayap kanan

Baca Juga: WNA Jerman Ditangkap di Kaltara dengan Bukti Permen Ganja

Dikutip dari laman Die Zeit, menurut Menteri Hukum Federal Christine Lambrecht juga mengumumkan jika pihaknya menginginkan regulasi yang ketat kepada layanan perpesanan Telegram. Hal ini terkait dengan Telegram yang dituding menyediakan layanannya bagi kelompok sayap kanan. 

Sementara pihak Netzwerkdurchsetzungsgesetz (NetzDG) selama ini memperbolehkan pengguna jejaring sosial untuk pergi ke pengadilan apabila mereka pihak sosial media tidak memberikan perlindungan pada haknya. Di samping itu, pihak NetzDG juga mengharuskan konten kriminal untuk dihapus secara konsisten dan secepat mungkin. 

3. Telegram tidak mau berikan akses enkripsi kepada pemerintah

Jerman Akan Denda Telegram Terkait Larangan AksesIlustrasi aplikasi sosial media. (unsplash.com/@dkfra19)

Selama ini Telegram sudah digunakan lebih dari 500 juta pemilik ponsel pintar di seluruh dunia. Perusahaan yang diciptakan oleh dua bersaudara asal Rusia, Pavel dan Nikolai Durov tersebut mengusung enkripsi bagi seluruh pesan dan panggilan. Akan tetapi Telegram juga tidak meningkatkan sensor di dalam platformnya dan bahkan tidak bekerja sama dengan penegak hukum seperti halnya yang dilakukan kompetitornya Facebook/WhatsApp dan Twitter, dilansir dari RT

Atas hal ini, layanan perpesanan Telegram kerap disalahgunakan oleh orang atau kelompok tertentu agar tidak dapat dilacak oleh pemerintah. Bahkan terdapat laporan bahwa Telegram digunakan dalam penjualan narkoba, aksi kriminal dan penyebaran informasi menyimpang yang bisa menghasut masyarakat. 

Baca Juga: Jerman Perkenalkan Sertifikat Digital Vaksin COVID-19

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya