Brasil hingga Indonesia Sepakat Bentuk Dana Perlindungan Hutan Tropis

- Pendanaan berbasis kinerja untuk perlindungan hutan
- Sistem pengawasan publik dan transparansi global
- Indonesia jadi salah satu penggagas utama
Jakarta, IDN Times – Sebanyak enam negara berkembang yang memiliki hutan tropis terbesar di dunia sepakat membentuk Tropical Forest Forever Facility (TFFF). Sebuah inisiatif pendanaan global yang dirancang mendukung perlindungan dan pelestarian hutan tropis secara berkelanjutan.
Fasilitas ini digagas oleh Brasil, Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Ghana, Indonesia, dan Malaysia, dengan dukungan dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP). TFFF menjadi langkah baru dalam upaya global melawan deforestasi dan krisis iklim, dengan tujuan menyediakan pendanaan jangka panjang berbasis kinerja bagi negara-negara tropis.
Berbeda dengan mekanisme pendanaan konservasi sebelumnya, TFFF tidak bergantung pada donasi sukarela atau kredit karbon, melainkan memberikan dana berdasarkan hasil nyata dalam menjaga tutupan hutan.
1. Pendanaan berbasis kinerja untuk perlindungan hutan

Dalam mekanisme TFFF, setiap negara peserta akan menerima dana berdasarkan capaian perlindungan hutan di wilayahnya. Dana hanya diberikan jika negara tersebut terbukti berhasil menjaga atau meningkatkan luas tutupan hutan tropisnya.
Pendekatan ini bertujuan mengubah cara dunia mendanai pelestarian hutan, dari yang sebelumnya berbasis komitmen politik menjadi berbasis bukti kinerja.
“Pendanaan diberikan berdasarkan hasil nyata, bukan janji,” ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Ekonomi Kementerian Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Brasil Andre Aquino, kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Aquino menjelaskan, TFFF akan mempublikasikan laporan tahunan setiap negara peserta, yang disebut sebagai rencana alokasi nasional, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
2. Sistem pengawasan publik dan transparansi global

TFFF dilengkapi mekanisme pengaduan terbuka bernama Grievance Redress Mechanism (GRM). Melalui sistem ini, masyarakat sipil dan media dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau kegagalan negara peserta dalam menjalankan komitmen pelindungan hutan.
“Jika negara tidak menjalankan apa yang dijanjikan, masyarakat dan media dapat melapor ke dewan TFFF agar dapat diputuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penangguhan pembayaran,” kata Aquino.
Selain GRM, TFFF memastikan pengawasan publik berskala internasional dengan mempublikasikan seluruh data kinerja negara peserta setiap tahun. Dana yang disalurkan akan dikelola oleh Tropical Forest Investment Fund (TFIF), lembaga keuangan hukum terpisah yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi dan pembayaran berbasis kinerja.
3. Indonesia jadi salah satu penggagas utama

Sebagai salah satu negara dengan tutupan hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia berperan penting dalam pembentukan TFFF. Pemerintah Indonesia menilai fasilitas ini sebagai terobosan pendanaan inovatif untuk mendukung konservasi tanpa menambah beban fiskal.
TFFF juga dinilai dapat menjadi alternatif bagi pendanaan iklim yang selama ini bergantung pada donor atau kredit karbon.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TFFF membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi diplomatiknya dalam isu perubahan iklim sekaligus memperluas kerja sama dengan negara-negara tropis lainnya.
Sebanyak enam negara pendiri berharap TFFF dapat menjadi model global baru untuk pendanaan lingkungan, yang menempatkan tanggung jawab dan hasil nyata sebagai tolok ukur utama dalam perlindungan hutan tropis dunia.