Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhut Tindak 4 Korporasi dan 7 PHAT Diduga Terkait Bencana Sumut

Kemenhut tindak perusahaan terkait bencana Sumatra
Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. (Dok. Kemenhut)
Intinya sih...
  • Kemenhut segel perusakan ekosistem hutan yang berdampak pada bencana Sumatra
  • Gakkum temukan barang bukti di PHAT JAM
  • Gakkum Kemenhut dan KLH mendalami motif dan terduga pelaku
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan pada tiga subjek hukum, yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Ketiganya merupakan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAS, AR, dan RHS. Selain itu, Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian perkasa (TKP) di lokasi korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE, serta menemukan adanya papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi.

Kelima subjek hukum yang dilakukan penyegelan dan olah TKP tersebut, semuanya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).

”Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas, yaitu empat korporasi (PT TPL, PT AR PT TBS/PT SN dan PLTA BT/ PT NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).

1. Perusakan ekosistem kawasan hutan berdampak pada bencana

Kemenhut segel perusahaan terkait bencana Sumatra
Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan terhadap tiga subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berdasarkan hasil pendalaman, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan, tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar).

“Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti, guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi, atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar Raja Juli.

2. Gakkum temukan barang bukti di PHAT JAM

Kemenhut segel perusahaan terkait bencana Sumatra
Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Berdasarkan perkembangan terbaru, di locus PHAT atas nama JAM, Tim Gakkum menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan.

Barang bukti yaitu 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat excavator PC 200, satu unit buldozer dalam keadaan rusak, satu unit truck pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor.

“Tim akan melakukan pendalaman keterkaitan  temuan barang bukti dengan penyidikan yang sedang dilakukan terhadap PHAT JAM atas  kasus temuan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tersebut  tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB)," kata Raja Juli.

Guna memperkuat pendalaman, Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam proses pengamanan barang bukti.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan, dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa, di samping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," lanjutnya.

3. Gakkum Kemenhut dan KLH mendalami motif dan terduga pelaku

Kemenhut segel perusahaan terkait bencana Sumatra
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) menyegel lima titik lahan milik perusahaan dan perorangan atau Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan, Tapanuli. (Dok. Kemenhut)

Sementara, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihaknya akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas PKH.

Tim Ditjen Gakkum akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sedangkan, Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan  keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," ungkap Raja Juli.

Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan  tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi  kepada 12 Subjek Hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkumhut dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan.

Sampai 10 Desember 2025, enam subjek hukum hadir pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan, yaitu tiga korporasi (PT AR, PT MST, dan PBPH PT TN) dan tiga PHAT (A, AR, RHS). Sedangkan korporasi PT TPL dan PLTA BT/PT NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Anggota DPR: Evaluasi Seleksi Pemimpin

11 Des 2025, 22:43 WIBNews