Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bunuh ART Asal Indonesia, Finalis Masterchef Malaysia Dibui 34 Tahun

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)
Intinya sih...
  • Hukuman penjara dan cambukan bagi finalis Masterchef Malaysia dan mantan suaminya karena membunuh ART asal Indonesia.
  • Dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan Pasal 302 KUHP, dengan jaksa penuntut menekankan kebrutalan kasus tersebut.

Jakarta, IDN Times - Seorang finalis Masterchef Malaysia dan mantan suaminya dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena membunuh asisten rumah tangga (ART) mereka yang berasal dari Indonesia. Pembunuhan terjadi di sebuah kondominium di Penampang pada 2021.

Pengadilan Tinggi memutuskan Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan kontraktor Mohammad Ambree Yunos (44) bersalah. Mereka membunuh Nur Afiyah Daeng Damin yang berusia 28 tahun antara 8 dan 11 Desember 2021 di kediaman mereka di Amber Tower, Malaysia.

1. Hukuman penjara dan cambukan

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)
Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Hakim Lim Hock Leng memerintahkan hukuman penjara segera dimulai. Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan karena jenis kelaminnya.

Pengadilan memutuskan bahwa pasangan tersebut telah bertindak dengan niat yang sama, dengan bukti yang menunjukkan korban telah menderita luka fatal yang sengaja dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar," kata Lim dalam putusannya, melansir The Star, Jumat (27/6/2025).

Ia menambahkan, jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa cedera yang dialami korban disengaja dan disebabkan oleh bersama-sama.

2. Dijatuhi hukuman maksimal

Bendera Malaysia (pexels.com/Thilipen Rave Kumar)
Bendera Malaysia (pexels.com/Thilipen Rave Kumar)

Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP yang mengancam hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambukan, jika terbukti bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, telah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ia mengatakan kebrutalan kasus tersebut telah mengejutkan negara.

3. Dianiaya dan upahnya tak dibayar

ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)
ilustrasi penganiayaan. (pexels.com/mart)

Menurut Dacia, korban adalah pekerja yang jujur.

"Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja secara jujur ​​di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya," kata Dacia.

Ia juga mengatakan kepada pengadilan jika korban mengalami penganiayaan setiap hari dan ditolak hak-hak dasarnya, termasuk upah yang belum dibayar dan hak untuk kembali ke rumah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us