Dibui Seumur Hidup, Tersangka Penembakan di Masjid Ini Minta Banding

Jakarta, IDN Times - Seorang tersangka penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019 mengajukan banding atas dakwaan seumur hidupnya. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Banding di Wellington, Chris Abraham, pada Selasa (8/11/2022).
Kasus penembakan massal yang dilakukan oleh Brenton Tarrant itu merupakan yang terburuk dalam sejarah Selandia Baru. Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan bahwa pria itu mengaku bersalah dan melakukan aksi kriminal karena di bawah tekanan, dikutip CNA.
Namun, saat dimintai tanggapan atas pengajuan banding, Ellis mengatakan bahwa dirinya tak lagi menjadi kuasa hukum Tarrant.
1. Pertama kalinya pengadilan Selandia Baru jatuhkan hukuman seumur hidup

Pada Agustus 2020, Tarrant yang saat itu berusia 29 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tanpa pembebasan bersyarat. Aksinya telah menewaskan 51 orang dan 40 orang lainnya terluka.
Ini merupakan kali pertama pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman bui seumur hidup kepada seseorang.
Hakim Cameron Mander mengatakan bahwa ia telah menjatuhkan hukuman terberat yang dapat diberikan atas aksi tidak manusiawi itu.
"Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Mander saat itu, dikutip dari Aljazeera.
2. Penembakan dilakukan saat salat Jumat dan disiarkan langsung di media sosial

Tarrant melakukan penembakan menggunakan senjata semi-otomatis bergaya militer, ketika umat Islam saat itu berkumpul untuk salat Jumat. Ia menyiarkan langsung penembakan di media sosial menggunakan kamera yang dipasang di kepalanya.
Penembakan dilakukan tanpa pandang bulu. Mulai dari anak-anak hingga orang tua turut menjadi korban. Korbannya yang paling muda saat itu berusia 3 tahun, dan yang paling tua berusia 77 tahun, yang merupakan pensiunan guru agama.
Kasus ini diketahui merupakan yang terburuk dalam sejarah Selandia Baru.
3. Perdana Menteri Selandia Baru akan terapkan hukuman yang sama

Setelah kejadian, pemerintah Selandia Baru langsung bergerak cepat untuk melarang penjualan senjata api, memperkuat undang-undang ujaran kebencian, dan meningkatkan hukuman untuk menghasut kebencian dan diskriminasi.
Ketika dimintai keterangan mengenai pengajuan banding yang dilakukan Tarrant, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan bahwa ia akan menerapkan hukuman yang sama dan mengulangi janjinya untuk tidak menyebutkan nama tersangka.
"Dia adalah cerita yang tidak boleh diceritakan dan dia adalah nama yang tidak boleh diulang dan saya akan menerapkan aturan yang sama," kata Ardern.