Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DK PBB Kecam Israel yang Larang Operasi UNRWA

Dewan Keamanan PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)
Dewan Keamanan PBB. (IDN Times/Sonya Michaella)

Jakarta, IDN Times - Dewan Keamanan PBB mengecam keputusan pengerahan Undang-Undang (UU) Parlemen Israel yang melarang operasi dari Badan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA di wilayah yang diduduki.

“Kami bertemu di sini untuk menegaskan kembali peran utama dari PBB untuk perdamaian, stabilitas dan bantuan kemanusiaan di kawasan,” kata Menteri Luar Negeri Swiss, Ignazio Cassiss pada sesi Dewan Keamanan PBB soal Palestina, dikutip dari Anadolu, Rabu (30/10/2024).

“Sekjen PBB harus dapat berbicara kepada semua pihak, tanpa hambatan. Setiap upaya sepihak untuk melemahkan mandatnya hanya akan melemahkan multilateralisme secara keseluruhan,” ucap dia.

1. Desak Israel penuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional

Cassis juga menyatakan bahwa kata-kata atau kecaman sudah tak cukup lagi mengingat Israel juag tak menjalankan resolusi dari Majelis Umum PBB.

“Sudah waktunya untuk menemukan jalan keluar dari konflik ini. Keputusan Israel untuk melarang UNRWA tidak sesuai dengan hukum internasional dan juga mengancam bantuan kemanusiaan warga sipil,” tegasnya.

Israel, lanjutnya, harus memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan hukum humaniter internasional.

2. Inggris dan Rusia juga kecam Israel

Utusan Inggris Barbara Woodward juga mengecam keputusan Israel dan menekankan bahwa tidak benar jika harus memutus hubungan dengan UNRWA.

Wakil Tetap Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia juga menyuarakan hal yang sama di mana Israel sudah melanggar ketentuan dari PBB dengan melarang operasional UNRWA.

3. Parlemen Israel sahkan dua UU larang UNRWA

potret staf UNRWA. (x.com/UNLazzarini)
potret staf UNRWA. (x.com/UNLazzarini)

Parlemen Israel akhirnya mengesahkan dua Undang-Undang (UU) yang melarang keberadaan dan operasional Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di tanah yang diduduki Israel, termasuk Jalur Gaza dan Tepi Barat.

UU pertama menyebutkan bahwa UNRWA dilarang melakukan aktivitas apa pun atau menyediakan layanan bantuan di dalam wilayah Israel, termasuk Yerusalem Timur.

Sedangkan UU kedua, Israel menetapkan UNRWA sebagai kelompok teroris dan otomatis tidak akan ada interaksi atau pun komunikasi antara UNRWA dan pihak Israel. Dua UU ini akan berlaku sekitar 90 hari lagi setelah Kementerian Luar Negeri Israel bersurat ke kantor PBB.

Padahal, para warga Palestina yang menjadi korban kekejaman Israel bergantung pada UNRWA yang mendistribusikan makanan serta bantuan lainnya untuk bertahan hidup.

Israel menuding bahwa sejumlah staf UNRWA juga terlibat dalam aksi penyerangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel. Israel juga menuduh bahwa Badan PBB ini memiliki hubungan dekat dengan para pejuang Hamas yang mereka labeli teroris.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us