Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Presiden Korsel Moon dan Yoon Akan Diadili Bersamaan

Bendera Korea Selatan. (Unsplash.com/Stephanie Nakagawa)

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in dan Yoon Suk Yeol diperkirakan akan diadili bersama di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seocho-gu.

Untuk diketahui, Moon didakwa tanpa penahanan atas tuduhan penyuapan. Ini terkait pekerjaan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan lokal. Sementara, Yoon didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan pada 3 Desember, ketika memberlakukan darurat militer di Korsel.

Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju mengajukan dakwaan ke pengadilan pada 24 April. Pihaknya menjelaskan bahwa kasus suap berpusat di bekas kantor kepresidenan Cheong Wa Dae, maka yurisdiksinya berada di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir Korea Herald pada Minggu (27/4/2025).

1. Jadwal sidang belum diumumkan secara terperinci

Setelah menerima yurisdiksi, Pengadilan Distrik Pusat Seoul akan secara serentak menggelar persidangan pidana terhadap dua mantan presiden Korsel tersebut. Jadwal terperinci kasus Moon belum diumumkan, tetapi ada kemungkinan bahwa kedua mantan presiden itu akan muncul di pengadilan pada hari yang sama. 

Moon masih dapat meminta pemindahan kasusnya ke pengadilan lain. Namun, pengacara Moon mengumumkan bahwa belum ada yang diputuskan mengenai potensi pemindahan.

"Jaksa atau terdakwa dapat mengajukan permohonan ke pengadilan yang lebih tinggi untuk menangani kasus mereka. Hal ini jika mereka menganggap mustahil untuk memperoleh pengadilan yang tidak memihak karena sifat pelanggaran, sentimen masyarakat di distrik tersebut, keadaan persidangan, atau keadaan lainnya," demikian bunyi Pasal 15 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korsel.

2. Pertama dalam 29 tahun, mantan presiden Korsel diadili secara bersamaan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Nantinya, ini akan menjadi persidangan pidana yang dilakukan secara serentak terhadap dua mantan presiden dalam 29 tahun terakhir. Pada 1996, mantan Presiden Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo muncul di pengadilan atas tuduhan pemberontakan, penyuapan, dan korupsi.

Sidang untuk mantan Presiden Park Geun-hye dan Lee Myung-bak juga diadakan pada periode yang bersamaan pada 2018. Namun, Park yang sidangnya atas tuduhan penyalahgunaan kekuaasaan dan korupsi dimulai lebih dulu. Ia berhenti menghadiri sidang tersebut dan tidak pernah secara fisik berada di pengadilan pada waktu yang sama dengan Lee.

Sementara itu, Lee didakwa atas 16 tuduhan. Ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan pajak, pelanggaran hukum pemilu, dan pembocoran rahasia pemerintah.

3. Berikut kasus yang menerpa Moon dan Yoon

Mantan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in. (x.com/TheBlueHouseENG)

Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju mendakwa Moon atas tuduhan korupsi. Ia dituduh menerima suap senilai 223 juta won (sekitar Rp2,6 miliar) dari mantan anggota parlemen Lee Sang-jik terkait pekerjaan mantan menantunya di maskapai Thai Eastar Jet. Mantan menantu Moon itu diangkat sebagai eksekutif perusahaan maskapai tersebut tanpa pengalaman atau kualifikasi yang relevan dalam industri penerbangan.

Dalam kasus Yoon, jaksa penuntut berpendapat bahwa Yoon bermaksud mengatur pemberontakan dengan tujuan menumbangkan konstitusi negara, saat ia mengumumkan darurat militer. Namun, Yoon membantah dakwaan itu. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum.

"Kesaksian dari mereka yang dituntun oleh otoritas investigasi untuk menyatakan tindakan darurat militer sebagai pemberontakan, dimasukkan dalam dakwaan tanpa verifikasi yang tepat," kata Yoon dalam sidangnya pada 14 April 2025, dikutip dari KBS World.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rama
EditorRama
Follow Us