Gadis Pakistan Tembak Mati Adiknya saat Rekam Video TikTok

Jakarta, IDN Times - Polisi di Pakistan sedang memburu seorang gadis berusia 14 tahun yang diduga menembak adik perempuannya hingga tewas saat sedang merekam video TikTok.
Insiden ini terjadi di desa kecil di distrik Gujrat di provinsi Punjab, Pakistan tengah, pada Jumat (28/12/2023). Namun, penyelidikan sempat tertunda lantaran pihak keluarga diduga berusaha menutupi insiden tersebut.
Polisi akhirnya menerima laporan pembunuhan tersebut dari saudara laki-laki mereka.
1. Polisi sebut penembakan kemungkinan kecelakaan
Saba Afzal dan Maria Afzal dilaporkan berseteru saat keduanya sedang syuting video di TikTok. Akibat pertengkaran sengit tersebut, Saba kemudian mengambil langkah ekstrem dengan menembak adik perempuannya sendiri.
“Kelihatannya ini hanya sebuah kecelakaan tapi masih terlalu dini untuk menyimpulkannya,” kata Muhammad Naseer, petugas kepolisian Sarai Alamgir yang menyelidiki kasus tersebut, pada Senin (1/1/2024).
Naseer mengatakan bahwa mereka telah mengunjungi TKP dan mengumpulkan bukti.
“Kami sedang mencari gadis yang diduga menembak adik perempuannya,” tambahnya.
2. Tiga pemuda Pakistan tewas akibat kecelakaan saat buat video TikTok
Ini bukan kasus pertama di mana seorang anak muda kehilangan nyawanya saat merekam video TikTok.
Pada Desember, tiga pemuda Pakistan meninggal saaat mencoba membuat video dengan mengendarai sepeda motor di distrik Sheikhupura. Lantaran perhatian mereka teralih, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan mobil yang datang dari arah berlawanan, sehingga mengakibatkan ketiganya tewas.
Seorang perempuan di Florida, Amerika Serikat (AS) juga tak sengaja tewas tertembak pada Mei 2023 saat ia merekam video TikTok dengan temannya yang menggunakan senapan sebagai penyangga.
Pada Januari 2022, seorang pria tewas karena terjatuh dari ketinggian 21,3 meter. Insiden itu terjadi saat ia sedang merekam video TikTok di dekat tebing di Puerto Rico.
3. Ulama Pakistan keluarkan fatwa TikTok ilegal dan haram
Di Pakistan, ada banyak seruan untuk pelarangan total terhadap platform berbagi video asal China tersebut.
Pada 24 Desember, sekolah agama terkemuka di Karachi, Jamia Binoria Town, mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram. Mereka menyebut media sosial sebagai godaan terbesar di zaman modern.
Para ulama sebelumnya juga telah menyerukan pelarangan terhadap TikTok karena dinilai menyebarkan tindakan amoral. Pelarangan yang bersifat sebagian juga telah diberlakukan berkali-kali terhadap aplikasi tersebut di Pakistan.
Pada 2021, Otoritas Telekomunikasi Pakistan memberlakukan larangan lima bulan terhadap aplikasi berbagi video tersebut dari Juli hingga November. Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa mereka akan meningkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan konten tidak senonoh atau tidak bermoral di platform tersebut.