Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IMF dan World Bank Diminta Tekan Ghana agar Batalkan UU Anti-LGBT

ilustrasi bendera Ghana. (unsplash.com/engin akyurt)

Jakarta, IDN Times - Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) didesak menggunakan pengaruhnya dalam membujuk Ghana mempertimbangkan kembali rancangan undang-undang (RUU) anti-LGBTQ. Rancangan kebijakan tersebut dapat menjerat siapa pun yang mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ dengan hukuman penjara hingga tiga tahun.

"Bank Dunia dapat membujuk Ghana mempertimbangkan kembali dengan ancaman kehilangan dana sebesar Rp61 triliun. Mendanai negara dengan undang-undang ini akan mendiskriminasi komunitas LGBTQ," ujar Elana Berger, Direktur Eksekutif Bank Information Center, dilansir dari The Guardian pada Minggu (12/5/2024). 

Rancangan undang-undang berjudul "Promosi Hak Seksual Manusia yang Tepat dan Nilai-Nilai Keluarga Ghana" ini berisi sejumlah aturan yang dinilai diskriminatif. Di antaranya adalah merekomendasikan hukuman penjara maksimal tiga tahun bagi individu yang terbukti beridentitas gay dan hukuman hingga lima tahun bagi promotor aktivisme hak-hak LGBTQ. RUU tersebut juga menaikkan masa hukuman bagi pelaku hubungan seks sesama jenis dari tiga menjadi lima tahun penjara.

1. Dampak finansial jika RUU disahkan

Kementerian Keuangan Ghana memperingatkan, jika RUU disahkan, Ghana dapat kehilangan pembiayaan dari Bank Dunia sebesar Rp61 triliun untuk 5-6 tahun kedepan. Dalam sebuah memo internal yang bocor ke publik, pemerintah menyatakan bahwa hilangnya dana tersebut bisa menggagalkan program bantuan keuangan sebesar Rp48 triliun dari IMF.

Hal ini juga akan mengganggu upaya restrukturisasi utang negara yang mencapai Rp321 triliun dan mengganggu stabilitas nilai tukar mata uang Ghana. Meski demikian, para pendukung RUU mengesampingkan peringatan tersebut dan terus mendorong agar kebijakan diratifikasi. 

Meski berpotensi mempengaruhi akses Ghana ke dana konsesional seperti dari Bank Dunia, Oxford Economics mencatat bahwa RUU itu tidak akan menghalangi Ghana mendapat pencairan dana dari program IMF saat ini.

2. Respons dari organisasi internasional

ilustrasi bendera LGBTQ. (unsplash.com/Stavrialena Gontzou)

Direktur Eksekutif UNAids, Winnie Byanyima, menyatakan bahwa RUU semacam ini akan menjadi penghalang untuk mengakhiri epidemik AIDS dan mengganggu kesehatan setiap orang.

Juru bicara Bank Dunia menegaskan, rancangan tersebut belum disahkan dan pihaknya belum akan mengomentarinya. Namun, lembaga itu mengakui memiliki hubungan yang panjang dan produktif dengan Ghana.

Sementara itu, juru bicara IMF juga menyampaikan hal senada untuk menunggu proses peradilan berjalan. 

"Kami telah belajar dari pengalaman bahwa pembangunan yang lebih inklusif akan lebih sukses. Dalam kasus ini, kami mengakui bahwa rancangan undang-undang ini sedang digugat di pengadilan, jadi penting untuk membiarkan proses itu berjalan", ujar juru bicara IMF. 

Tahun lalu, Bank Dunia menghentikan sebagian dana yang seharusnya disalurkan ke Uganda. Hal ini dilakukan sebagai reaksi atas pemberlakuan undang-undang anti-LGBTQ baru di negara tersebut. Undang-undang tersebut mengancam memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku hubungan seks sesama jenis. 

3. Proses hukum dan reaksi di Ghana

Pengadilan Agung Ghana menunda sidang perdana pada 8 Mei terkait gugatan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Hakim menyatakan bahwa bahasa yang digunakan dalam pengajuan gugatan tersbut mengandung kata-kata yang bersifat menghina.

Presiden Nana Akufo-Addo juga menunda penandatanganan rancangan itu dengan mempertimbangkan adanya tantangan hukum yang belum terselesaikan. Penggugat diminta untuk mengajukan kembali perbaikan hingga 17 Mei mendatang.

Amnesty International menilai, RUU ini merupakan salah satu yang paling kejam di Afrika. Sebelumnya, Ghana telah mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis dengan hukuman hingga 3 tahun. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Leo Manik
EditorLeo Manik
Follow Us