Iran: Serangan Israel ke Teheran Pelanggaran Hukum Internasional

- Iran mengecam serangan Israel ke fasilitas militer di Teheran sebagai pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB.
- Iran menganggap serangan tersebut sebagai pelanggaran terhadap integritas wilayahnya dan berhak membela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB.
- Iran meminta negara anggota PBB dan AS untuk bertindak terhadap kejahatan berat yang dilakukan oleh rezim Zionis serta tidak mendukung upaya Israel yang membahayakan perdamaian regional dan internasional.
Jakarta, IDN Times - Republik Islam Iran menyebut serangan Israel yang diluncurkan ke fasilitas militer di Teheran pada Sabtu (26/10/2024) dini hari, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara," sebut keterangan tertulis Kedutaan Besar Iran di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Minggu (27/10/2024).
1. Israel melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Iran

Keterangan tersebut menyatakan rezim zionis Israel pada Sabtu (26/10/2024) kembali melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Republik Islam Iran dengan menyerang beberapa fasilitas militer Iran di Teheran.
Serangan tersebut, menurut mereka, merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam PBB.
Republik Islam Iran, berdasarkan prinsip pembelaan diri yang tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, menganggap tanggapan mereka terhadap agresi militer rezim Israel sebagai hak yang melekat dan mereka akan menggunakan semua sumber daya dan kapasitas material serta immaterial untuk tujuan tersebut.
"Tindakan ini tidak hanya untuk membela keamanan dan kepentingan Republik Islam Iran, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional terhadap tindakan ilegal rezim apartheid Israel," kata keterangan tersebut.
2. Iran minta pertanggungjawaban AS

Iran mengingatkan tanggung jawab masing-masing negara anggota PBB, negara-negara anggota "Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida", serta negara-negara anggota "Konvensi Jenewa IV 1949" untuk mengambil tindakan segera dan kolektif terhadap kejahatan berat yang dilakukan oleh rezim Zionis.
Iran menegaskan kembali tanggung jawab para pendukung dan penyedia keuangan serta persenjataan Tel Aviv, khususnya AS.
3. Iran mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia yang mengecam tindakan Israel

Iran meminta para pendukung tersebut untuk tidak mendukung upaya Israel melanjutkan pendudukan, kejahatan beragam, terutama genosida terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon dan tindakan ilegal rezim yang membahayakan perdamaian dan keamanan regional serta internasional," tambah mereka.
Sementara itu, Iran juga mengapresiasi sikap pemerintah Republik Indonesia yang secara tegas dan kuat mengecam tindakan agresi rezim Zionis yang menyerang wilayah Iran, dan mengajak semua negara yang mencintai perdamaian dan kebebasan untuk bersatu menghentikan kejahatan dan agresi Israel.