Jenazah WNI yang Meninggal Keracunan di Korsel Sudah Dipulangkan

- Seorang PMI asal Semarang meninggal dunia akibat keracunan gas di Korea Selatan.
- Kecelakaan terjadi di asrama perusahaan, satu WNI lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit.
- Pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan, jenazah korban telah dipulangkan ke Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) meninggal dunia akibat keracunan di Korea Selatan. Korban diketahui bernama AH asal Semarang, Jawa Tengah.
“KBRI Seoul mendapatkan informasi mengenai kecelakaan keracunan gas yang menimpa WNI di Korea Selatan pada tgl 16 Februari 2025,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha kepada IDN Times dalam pesan singkat, Minggu (23/2/2025).
Judha mengatakan, kecelakaan terjadi di asrama perusahaan tersebut. Tak hanya menyebabkan AH meninggal, tercatat satu WNI terluka atas nama R.
1. Korban sempat mendapat perawatan

Judha menjelaskan, pada malam 15 Februari, AH dan R kembali ke asrama untuk beristirahat. “Pada pagi keesokan hari, rekan kerja mengunjungi AH dan R dan mencium bau gas,” ucap Judha.
AH dan R ditemukan lemas dan segera dilarikan ke rumah sakit setempat. Sayangnya, usai perawatan, AH tidak tertolong.
2. Penyelidikan masih berlangsung

Judha menuturkan, pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan atas kecelakaan ini. KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan pihak perusahaan.
Sementara itu, dikutip dari Kyeongin, Badan Forensik Nasional Korea Selatan melakukan otopsi terkait kematian AH. Ditemukan penyebab kematian dari pekerja asal Semarang itu adalah keracunan karbon monoksida.
"Apakah ada banyak kasus (kecelakaan/keracunan) gas di Korea Selatan? Soalnya Hussen itu masih sehat banget," ujar sepupu AH.
3. Jenazah sudah dipulangkan ke Indonesia

Sementara itu, jenazah AH telah dipulangkan ke Indonesia pada 21 Februari. “Sedangkan R saat ini masih dirawat di rumah sakit,” lanjut Judha.
Judha menambahkan, KBRI juga sedang mengurus pemenuhan hak-hak AH dan R.