Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemlu Buka Suara soal 130 WNI Ilegal Ditangkap di Malaysia

Ilustrasi PMI yang akan berangkat ke luar negeri (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia dilaporkan telah menangkap 132 imigran ilegal di permukiman ilegal yang terletak di kawasan perkebunan kelapa sawait di Shah Alam, Malaysia, pada 18 Februari 2024 lalu.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Jafri Embok Taha mengatakan bahwa 130 orang di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan dan 13 anak-anak, salah satunya bayi berusia sembilan bulan.

“Dua orang lainnya adalah warga negra Bangladesh. Mereka ditangkap dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 02.38 dini hari,” kata Jafri, dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (19/2/2024).

1. KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi soal penangkapan

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal (kanan). (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan bahwa KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.

“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” kata Iqbal, dalam pesan singkatnya, hari ini.

2. Permukiman ilegal sudah ada 4 tahun

Potret Petronas Twin Towers (pixabay.com/1965937)

Di samping itu, dari hasil intelijen dan pengaduan yang diterima departemen imigrasi ini disebut bahwa permukiman ilegal tersebut sudah ada selama empat tahun, bahkan dilengkapi listrik.

“Orang asing ini diduga menyewa kawasan tersebut dari warga sekitar yang juga menyediakan akses pasokan listri. Kepala desa di sini menyatakan bahwa mereka membayar sekitar RM6 ribu sebulan untuk menyewa 0,6 hektar tanah,” ujar Jafri.

“Di permukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan dan masjid. Warga asing ilegal ini sebagian besar bekerja sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, dan kuli bangunan di sekitar lokasi,” lanjut dia.

3. Tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi

Asrama pekerja migran perempuan Pangsapuri Sri Ayu, Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia. (IDN Times/Umi Kalsum)

Jafri mengungkapkan seluruh dari warga negara asing tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama tinggal di Malaysia.

“Selama tiga jam operasi, beberapa dari mereka bersembunyi naik ke atap atau mengunci diri untuk menghindari penangkapan,” tutur dia.

Operasi tersebut melibatkan 220 anggota dan petugas dari berbagai instansi termasuk Satuan Operasi Umum dan Badan Registrasi Nasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us