Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Langgar Hukum Internasional, Uganda Bayar Ganti Rugi Rp4,6 T ke Kongo

Militer Uganda (twitter.com/UPDF(Jeshi la watu))

Jakarta, IDN Times - Hakim di Pengadilan Internasional (ICJ) pada Rabu (9/2/2022) memutuskan bahwa Uganda harus membayar ganti rugi sebesar 325 juta dollar AS (sekitar Rp4,6 Trilliun) kepada Republik Demokratik Kongo atas keterlibatannya dalam konflik di provinsi Ituri.

Uganda harus membayarnya dengan lima kali angsuran sebesar 65 juta dollar AS, mulai September tahun ini, kata hakim ketua Joan Donoghue, mengutip Reuters.

1. Kongo sebelumnya meminta 11 milliar dollar

Ilustrasi uang (Unsplash.com/Ibrahim Boran)

Sebelumnya, jumlah kompensasi yang diminta oleh Kongo berada pada kisaran 11 milliar dollar AS (sekitar Rp157 triliun). Namun, hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pengadilan karena beberapa klaim, termasuk kompensasi untuk kerusakan ekonomi makro, yang tidak terbukti.

Perwakilan Uganda di ICJ tidak menanggapi keputusan tersebut secara terbuka. Dalam sesi dengar pendapat di bulan April, Uganda mengatakan ekonominya akan hancur karena pembayaran ganti rugi milliaran dollar kepada Kongo.

Pada Rabu, para hakim mengatakan jumlah kompensasi yang diberikan sudah tepat dengan ganti rugi yang diberikan dan persyaratan pembayaran dalam kapasitas Uganda.

2. Uang ganti rugi akan disalurkan langsung ke para korban

ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikutip dari Al Jazeera, jumlah kompensasi yang diberikan terbagi menjadi 225 juta dollar AS. Kemudian, nilai yang disalurkan kepada korban berjumlah 10-15 ribu AS, termasuk di antaranya untuk keluarga korban yang meninggal, korban pemerkosaan, dan tentara anak yang dikaitkan dengan Uganda selama konflik.

Untuk kerusakan properti, pengadilan memberikan 40 juta dollar AS. Adapun 60 juta dollar AS lainnya diberikan sebagai kompensasi hilangnya sumber daya alam, seperti berlian dan coltan yang ditambang di Ituri.

Dalam dengar pendapat sebelumnya, perwakilan untuk Kongo mengatakan, ganti rugi yang diberikan akan dimasukkan ke dalam dana dan didistribusikan secara adil kepada orang-orang yang menderita langsung dari tindakan Uganda.

Keputusan oleh ICJ, yang menangani perselisihan antar negara, bersifat final dan tanpa banding.

3. Perselisihan terjadi sejak 1999

Ilustrasi militer Kongo (twitter.com/CommandPost UG)

Perselisihan yang sudah berlangsung lama itu pertama kali dibawa ke pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1999.

Setelah proses yang panjang, pengadilan memutuskan pada 2005 bahwa Uganda telah melanggar hukum internasional karena menduduki bagian dari provinsi Kongo timur dengan pasukannya sendiri, dan mendukung kelompok bersenjata lainnya selama perang yang berkecamuk dari tahun 1998 hingga 2003.

Uganda berargumen, pasukannya masuk ke Ituri atas undangan Kongo. Pengadilan menolak argumen itu pada 2005 dan memutuskan bahwa Uganda adalah penjajah di provinsi tersebut.

Pengadilan memerintahkan kedua negara untuk berunding, dan pada tahun 2015 Kongo kembali ke pengadilan dengan mengatakan pembicaraan telah terhenti. Pada Rabu pengadilan memutuskan jumlah kompensasi akhir.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us