Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Afrika Selatan Diskualifikasi Eks Presiden Zuma dari Pemilu 

ilustrasi bendera Afrika Selatan. (unsplash.com/Den Harrson)
ilustrasi bendera Afrika Selatan. (unsplash.com/Den Harrson)

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, tidak diizinkan mencalonkan diri dalam pemilihan umum minggu depan. Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung Afrika Selatan pada hari Senin (20/5/2024).

Dilansir dari The Guardian, Zuma saat ini tengah menjalani hukuman penjara 15 bulan setelah dinyatakan bersalah atas penghinaan pengadilan pada 2021. Saat itu Zuma menolak bersaksi dalam penyelidikan kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai presiden.

Zuma kini memimpin partai politik baru bernama uMkhonto weSizwe (MK). Partai ini menjadi pesaing bagi Presiden saat ini, Cyril Ramaphosa, dari Kongres Nasional Afrika (ANC) yang juga mantan sekutu Zuma.

1. Pendukung Zuma ancam turun ke jalan

Associated Press melansir, pemilihan umum pada 29 Mei 2024 ini diprediksi menjadi yang paling krusial bagi Afrika Selatan dalam 30 tahun terakhir. ANC yang telah berkuasa sejak 1994 akan menghadapi tantangan terbesar.

Hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa untuk pertama kalinya ANC terancam kehilangan mayoritas kursi di parlemen nasional. Jika ini terjadi, ANC kemungkinan besar harus membentuk pemerintahan koalisi.

Keputusan Mahkamah Agung tentang Zuma semakin mempersulit posisi ANC. Meskipun partai MK yang dipimpin Zuma tetap dapat ikut pemilu, ketidakhadiran mantan presiden itu di kertas suara dapat memicu ketegangan politik. Sebelumnya, beberapa pemimpin MK sempat mengancam akan melakukan tindak kekerasan jika Zuma didiskualifikasi.

Sekretaris Jenderal MK, Sihle Ngubane menyampaikan rasa kecewanya akan keputusan MA. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu kampanye partainya. 

"Ia masih pemimpin partai kamu. Keputusan Mahkamah Agung tidak akan mempengaruhi kampanye kami sama sekali", ujar Ngubane, dilansir dari BBC

2. Alasan diskualifikasi Zuma

Perseteruan antara Zuma dan pimpinan ANC bermula saat Zuma dipaksa mundur dari jabatan presiden pada 2018 atas tuduhan korupsi. Pada 2021, Zuma divonis 15 bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

Zuma sempat dibebaskan dengan alasan medis dan diizinkan menjalani hukuman di luar penjara setelah menjalani 3 bulan hukuman. Namun, putusan terbaru Mahkamah Agung menegaskan bahwa masa hukuman Zuma belum dianggap selesai. Konstitusi Afrika Selatan dengan jelas melarang seseorang yang dihukum penjara 12 bulan atau lebih, tanpa opsi denda, untuk menjadi anggota parlemen.

Pemenjaraan Zuma pada 2021 lalu juga memicu kerusuhan besar yang menewaskan lebih dari 350 orang. Kerusuhan ini menjadi insiden kekerasan terburuk di Afrika Selatan sejak era apartheid. Sementara, Zuma juga masih harus menghadapi dakwaan korupsi terpisah terkait masa sebelum ia menjadi presiden, dalam persidangan yang dijadwalkan April mendatang.

3. Persaingan ANC dan MK pada pemilu mendatang

Partai MK bentukan Zuma secara ambisius mengincar kemenangan dua pertiga suara dalam pemilu untuk mendorong nasionalisasi bank sentral, bank-bank swasta besar, dan perusahaan tambang. Sementara, nasib ANC yang akan ditentukan dalam pemilihan anggota parlemen nasional dan parlemen tingkat provinsi di 9 provinsi. Presiden Afrika Selatan dan para gubernur akan dipilih oleh para anggota parlemen ini.

Jajak pendapat oleh lembaga Ipsos pada April lalu menempatkan MK jauh di bawah ANC, dengan perkiraan raihan suara masing-masing 8 persen dan 40 persen. Namun ANC terus menggencarkan kampanye menjelang hari pemungutan suara. Keterlibatan tokoh-tokoh senior seperti mantan Presiden Thabo Mbeki, yang secara terbuka mengecam Zuma diperkirakan dapat mendongkrak dukungan untuk ANC.

Sementara, Afrika Selatan tercatat sebagai negara yang konsisten menyelenggarakan pemilu secara kredibel dan damai sejak menjadi negara demokrasi. Keputusan final Mahkamah Agung terkait Zuma dinilai menjadi bukti terbaru independensi dan kekuatan lembaga-lembaga demokrasi di negara itu. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina
Follow Us