Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Maskapai Penerbangan Israel Tangguhkan Rute ke Afrika Selatan

Ilustrasi Israel (Unsplash.com/Taylor Brandon)

Jakarta, IDN Times - Maskapai penerbangan Israel, El Al, mengumumkan penangguhan penerbangan ke Afrika Selatan, buntut dari laporan Pretoria ke Mahkamah Internasional atau ICJ soal kasus genosida di Jalur Gaza.

“El Al akan ditangguhkan sementara ke Johannesburg, Afrika Selatan, mulai akhir Maret,” sebut pernyataan maskapai tersebut, dikutip dari Times of Israel, Sabtu (27/1/2024).

Pengumuman ini dikeluarkan kemarin, berbarengan dengan keputusan Mahkamah Internasional soal kasus yang diajukan Afrika Selatan.

1. Kurang penumpang ke Johannesburg

Menurut maskapai tersebut, kurangnya penumpang adalah salah satu faktor penerbangan ditangguhkan. Hal ini dipengaruhi juga oleh laporan Afsel ke ICJ.

“El Al mungkin akan memberhentikan penerbangan ke Afrika Selatan karena kurangnya penumpang, yang berasal dari tuduhan genosida Afsel ke Israel,” kata seorang sumber anonim, dikutip dari Jerusalem Post.

“Warga Israel tidak ingin terbang ke Afrika Selatan dan lebih memilih tujuan baru seperti Thailand, Jepang, dan Amerika Serikat (AS),” lanjut dia.

2. Apa saja putusan ICJ soal kasus Israel yang diajukan Afsel?

Ilustrasi Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). (dok. X @QudsNen)

Berikut putusan ICJ soal kasus Israel yang diajukan Afsel:

- Pengadilan mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.
- Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza, dan harus melaporkan kembali dalam satu bulan.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
- Pengadilan mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza

3. Tidak ada seruan gencatan senjata

Gedung-gedung yang hancur akibat serangan Pendudukan Israel terhadap rumah-rumah warga sipil Palestina di Gaza di utara Kamp Jabalia, utara wilayah Al-Sikka, Rabu (11/11/2023). (Dok. Yayasan Persahabatan dan Studi Peradaban (YPSP))

Putusan yang dibacakan Hakim Joan Donghue ini sayangnya tidak ada seruan untuk gencatan senjata.

“ICJ menuntut Israel untuk mencoba membendung kematian dan kerusakan di Jalur Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata,” lapor Al Jazeera.

Israel juga diminta untuk segera mengizinkan akses bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us