Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Najib Razak Masuk RS, Sidang Korupsi 1MDB Ditunda

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat menghadiri salah satu persidangan. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Jakarta, IDN Times - Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikabarkan dirawat di rumah sakit sejak 12 September 2022. Alhasil, kondisi ini membuat sidang kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pun ditunda.

Sejatinya sidang digelar pada Selasa (13/9/2022). Namun, akhirnya urung digelar usai pengacara Najib sempat mendatangi pengadilan.

Najib sendiri saat ini disebut tengah dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur.

1. Najib mengalami fluktuasi tekanan darah

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin

Dilansir The Star, Selasa (13/9/2022), pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan bahwa Najib mengalami fluktuasi tekanan darah.

“Najib bisa saja dirujuk ke Institut Jantung Nasional karena kondisinya. Pihak dokter masih memeriksanya,” kata Shafee.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohamad Mustaffa dan Hakim Collin Lawrence tidak keberatan dengan penundaan tersebut dan terus memantau kabar dari Najib hingga Rabu besok.

2. Sidang akan membahas soal uang keluar masuk rekening Najib

Eks PM Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Sementara itu, sidang yang dijadwalkan digelar hari ini sedianya akan membahas terkait uang yang keluar masuk dari rekening pribadi Najib. Satu saksi pun akan dihadirkan.

Shafee menuturkan, dirinya menyampaikan pernyataan kepada pengadilan bahwa persidangan harus ditunda beberapa hari ke depan untuk memastikan kondisi Najib.

Pada Senin (12/9/2022) malam, Pengadilan Kuala Lumpur menerima laporan bahwa Najib dalam kondisi tidak sehat karena perubahan tekanan darah. Sidang yang digelar hari itu juga harus dipersingkat karena Najib harus memeriksakan diri ke dokter.

3. Hukuman 12 tahun penjara untuk Najib

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Pengadilan Federal Malaysia menguatkan dakwaan hukuman 12 tahun penjara untuk Najib Razak, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi 1MDB.

Najib sempat mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak pengadilan.

“Kami menemukan banding tak berarti apa-apa. Kami yakin bahwa hukumannya tetap,” kata Ketua Hakim Maimum Tuan Mat.

“Berdasarkan hal tersebut, ada pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan dia bersalah atas tujuh dakwaan,” ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us