Palsukan Kartu Vaksin COVID, 2 Perawat New York Diseret ke Pengadilan

Jakarta, IDNT Times – Dua perawat di Long Island New York didakwa karena memalsukan kartu vaksinasi COVID-19 dan memasukkan data suntikan palsu ke database negara bagian itu. Dari penipuan itu, keduanya diduga meraup lebih dari 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp21 miliar.
Dikutip dari CNBC pada Senin (31/1/2022), Jaksa Wilayah Suffolk telah menangkap kedua suster tersebut pada Jumat (28/1/2022). Mereka adalah Julie DeVuono (49), pemilik dan operator Perawatan Kesehatan Wild Child di Amityville, dan karyawannya, Marissa Urraro (44).
1. Biaya pemalsuan

Dari November 2021 hingga Januari 2022, kedua orang itu diduga memalsukan kartu vaksinasi, menagih pembayaran dari orang dewasa sebesar 220 dolar AS per orang dan 85 dolar AS per anak untuk catatan palsu yang akan dimasukkan ke database Sistem Informasi Imunisasi Negara Bagian New York.
Jaksa mengatakan bahwa pada satu atau lebih kesempatan, DeVuono dan Urrano diduga membuat catatan untuk menunjukkan bahwa vaksin diberikan kepada detektif yang menyamar meskipun tidak pernah memberikan vaksin.
2. Membahayakan keselamatan

Agen khusus Scott Lampert mengatakan tindakan yang dilakukan DeVuono dan Urrano tersebut dapat membahayakan orang lain dan memperburuk keadaan.
“Memalsukan kartu vaksinasi COVID-19 dan memasukkan informasi palsu ke dalam basis data Negara Bagian New York yang digunakan untuk melacak catatan vaksinasi, menempatkan kesehatan dan kesejahteraan orang lain dalam risiko, dan melemahkan upaya untuk memperlambat penyebaran virus COVID-19,” kata Lampert dalam sebuah pernyataan ketika mengumumkan tuduhan tersebut.
3. Suami DeVuono ikut diselidiki

Selama penggeledahan di rumah DeVuono, para pejabat mengatakan petugas menyita sekitar 900 ribu dolar AS. Mereka juga diduga menemukan buku besar yang mendokumentasikan keuntungan dari skema itu yang jumlahnya mencapai lebih dari 1,5 juta dolar AS.
Suami DeVuono, Derin DeVuono, yang merupakan petugas Departemen Kepolisian New York, sedang diselidiki oleh Biro Urusan Internal departemen terkait kemungkinan keterlibatannya dalam skema dugaan istrinya itu, kata sumber kepada New York Daily News.
DeVuono dan Urraro masing-masing didakwa dengan satu tuduhan pemalsuan di tingkat kedua. DeVuono juga didakwa dengan tuntutan tambahan karena menawarkan instrumen palsu untuk diajukan di tingkat pertama. Belum diketahui apakah keduanya mengajukan pembelaan hukum.
Sebelumnya bulan lalu, Gubernur New York Kathy Hochul telah menandatangani undang-undang yang mengkriminalisasi kartu vaksinasi COVID-19 palsu.