Plt Presiden Sri Lanka Kembali Berlakukan Status Darurat

Jakarta, IDN Times - Plt Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe kembali mendeklarasikan status darurat yang berlaku sejak Minggu (17/7/2022) kemarin. Wickremesinghe saat ini juga menjabat sebagai perdana menteri.
Status darurat kembali diterapkan menjelang pemilihan presiden baru negara tersebut sebagai upaya memadamkan aksi unjuk rasa rakyat.
1. Sempat memberlakukan status darurat dan dicabut

Pada 14 Juli 2022 kemarin, Wickremesinghe sempat memberlakukan status darurat. Namun belum sampai 24 jam, status tersebut dicabut. Pemberlakukan kembali status darurat ini disebut Wickremesinghe sebagai antisipasi jika unjuk rasa kembali pecah menjelang pemilihan presiden yang baru.
“Demi keamanan kepentingan publik, perlindungan ketertiban umum, pemeliharaan pasokan dan layanan kehidupan masyarakat,” kata Wickremesinghe, dikutip dari Al Jazeera, Senin (18/7/2022).
2. Situasi Kolombo yang sepi usai deklarasi status darurat

Al Jazeera melaporkan bahwa situasi Kolombo tampak sepi pada Senin pagi hari ini. Lalu lintas pun beroperasi normal. Sejumlah pengamat menilai deklarasi ini merupakan tindakan sewenang-wenang Wickremesinghe yang menjadi plt presiden, pun para warga Sri Lanka yang tidak setuju dengan status darurat ini.
“Kami telah berunjuk rasa secara damai selama 100 hari tapi tidak ada status darurat. Lalu kenapa ada sekarang?” kata seorang pengunjuk rasa di Kolombo.
“Kami melihat bahwa Ranil Wickremesinghe bersiap untuk menindas tapi perjuagan kami akan tetap bertahan. Kami memiliki hak demokratis untuk protes dan kami akan terus berjuang sampai mencapai tuntutan terakhir kami,” lanjut dia.
3. Gotabaya Rajapaksa kabur dari Sri Lanka

Sebelum mengundurkan diri, eks Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa kabur ke Maladewa pada 12 Juli 2022. Seharusnya, ia mengumumkan pengunduran dirinya pada 13 Juli 2022, namun ia tak menepati janjinya kepada rakyat.
Rajapaksa kabur tepat sebelum kediamannya di Kolombo digeruduk para pengunjuk rasa. Dari Maladewa, Rajapaksa kabur lagi ke Singapura. Sementara itu, Singapura kini hanya memperbolehkan Rajapaksa singgah selama 15 hari dan tidak berencana memberikan suaka terhadap Rajapaksa.