Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Singapura Tolak Masuk Aktivis Prodemokrasi Hong Kong, Kenapa?

Bendera Singapura. (Unsplash.com/Justin Lim)
Bendera Singapura. (Unsplash.com/Justin Lim)
Intinya sih...
  • Law ditolak masuk Singapura
  • Law mengajukan visa yang memungkinkannya masuk, namun ditahan dan dideportasi. Ia yakin penolakan tersebut beralasan politik.
  • Law adalah aktivis politik yang tinggal di pengasingan di Inggris setelah melarikan diri dari Hong Kong pada 2020.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Singapura baru-baru ini menolak masuk aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Nathan Law. Dilaporkan, setelah ditahan dan diinterogasi oleh otoritas imigrasi, Law diterbangkan kembali ke San Francisco, yakni tempat ia awalnya berangkat.

"Masuknya dan keberadaan Law di negara ini tidak akan menguntungkan kepentingan nasional Singapura. Pemegang visa masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di titik masuk," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam sebuah pernyataan pada Senin (29/9/2025).

Kementerian mengungkapkan bahwa Law tiba di Bandara Changi Singapura dari San Francisco pada Sabtu (27/9/2025). Lalu, ia dinaikkan pada penerbangan paling awal untuk kembali ke kota Amerika Serikat tersebut keesokan harinya, dilansir Kyodo News.

1. Pernyataan Law atas tindakan Singapura

Law mengatakan kedatangannya ke Singapura untuk menghadiri konferensi tertutup yang hanya mengundang peserta tertentu. Namun, ia ditahan di perbatasan selama berjam-jam sebelum dideportasi, meskipun memiliki visa yang sah. Ia mengungkapkan bahwa ia yakin penolakan masuk tersebut beralasan politik.

"Saya tidak yakin apakah kekuatan eksternal, seperti China, terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Saya tidak ditanyai pertanyaan apapun dan mereka tidak memberikan alasan penolakan tersebut," ujar Law, dikutip dari BBC.

Law menjelaskan bahwa ia mengajukan permohonan visa yang memungkinkannya masuk sekali saja selama beberapa hari. Permohonannya itu disetujui tiga minggu sebelum keberangkatannya. Law mengatakan ia memegang Dokumen Perjalanan Pengungsi Inggris.

2. Hong Kong terapkan UU keamanan nasional yang ketat

Ilustrasi bendera Hong Kong. (pixabay.com/MrPrevedmedved)
Ilustrasi bendera Hong Kong. (pixabay.com/MrPrevedmedved)

Law adalah aktivis politik yang tinggal di pengasingan di Inggris, setelah ia diberikan suaka pada 2021. Sebelumnya, ia menjabat sebagai legislator lokal di Hong Kong.

Ia melarikan diri dari Hong Kong pada 2020, setelah polisi Hong Kong mengeluarkan surat perintah penangkapan atas pelanggaran undang-undang (UU) keamanan nasional yang luas, yang menargetkan pemisahan diri, subversi, dan terorisme dengan hukuman hingga penjara seumur hidup. Ini setelah aksi anti pemerintah besar-besaran pada 2019 yang melanda kota berpenduduk 7,5 juta orang tersebut.

Law adalah salah satu dari 8 aktivis yang diasingkan, dan telah dimasukkan ke dalam daftar orang yang dicari oleh otoritas kota karena dituduh membahayakan keamanan nasional.

Pihak berwenang Hong Kong telah menawarkan hadiah sebesar 1 juta dolar Hong Kong (Rp2,1 miliar) untuk informasi yang dapat membantu mereka menangkap Law dan aktivis pro-demokrasi lainnya.

3. Singapura telah mengambil sikap tegas terhadap impor politik negara lain

Ilustrasi Merlion Park di Singapura. (unsplash.com/engin akyurt)
Ilustrasi Merlion Park di Singapura. (unsplash.com/engin akyurt)

Terkait penolakan Singapura terhadap Law, seorang juru bicara pemerintah Hong Kong mengatakan bahwa merupakan prinsip hukum dasar bahwa setiap yurisdiksi harus menangani masalah imigrasi sesuai dengan hukumnya sendiri.

"Pemerintah Hong Kong sangat mendesak Law untuk segera menghentikan semua tindakan yang membahayakan keamanan nasional dan kembali ke Hong Kong, serta menyerahkan diri untuk memperbaiki kesalahannya," ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri China menggambarkan Law sebagai seorang pembuat onar anti-China dan anti-Hong Kong.

Singapura telah mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap impor politik negara lain ke negaranya. Negara tersebut juga memiliki perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong.

Ini bukan pertama kalinya otoritas Singapura mengambil tindakan terhadap aktivis pro-demokrasi Hong Kong. Pada 2019, negara Asia Tenggara itu mendenda seorang aktivis Singapura karena mengadakan forum online beberapa tahun sebelumnya. Saat itu, menampilkan aktivis terkemuka Joshua Wong yang berbicara dalam panggilan telekonferensi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

Prabowo Akan Saksikan Sailing Pass Kapal Perang TNI AL di KRI Radjiman

02 Okt 2025, 10:36 WIBNews