12 Aktivis Hong Kong Ajukan Banding Terkait Kasus '47 Democrats'

- Proses banding dipimpin oleh tiga hakim Pengadilan Tinggi, melibatkan 11 terdakwa yang tidak bersalah dan satu terdakwa yang mengaku bersalah.
- Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Australia, dan Taiwan mengutuk putusan pengadilan terhadap para aktivis pro-demokrasi.
Jakarta, IDN Times - Setidaknya 12 aktivis pro-demokrasi Hong Kong resmi mengajukan banding atas vonis subversi dan hukuman penjara yang mereka terima. Proses banding ini berlangsung di tengah sorotan internasional terhadap pengetatan hukum keamanan nasional di wilayah tersebut.
Sidang banding yang digelar di Pengadilan West Kowloon, Hong Kong, pada Senin (14/7/2025), menarik perhatian publik dan diplomat asing. Kasus ini dikenal sebagai '47 democrats', merujuk pada jumlah aktivis yang ditangkap dan didakwa pada awal 2021.
1. Kronologi penangkapan dan dakwaan
Pada Januari 2021, polisi Hong Kong melakukan penggerebekan dini hari dan menangkap 47 aktivis pro-demokrasi. Mereka didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan subversi setelah mengadakan pemilihan pendahuluan tidak resmi pada Juli 2020. Jaksa menganggap pemilihan tersebut sebagai upaya menggulingkan pemerintahan Hong Kong.
“Saya ingin melihat mereka semua. Mereka bukan kriminal,” ujar seorang pria lansia bermarga Wong yang ikut antre tiket publik untuk menghadiri sidang, dilansir US News.
Pada November 2024, pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 dari 47 terdakwa. Hanya dua orang yang dibebaskan dari semua dakwaan.
2. Proses banding dan respons pengadilan
Sidang banding dipimpin oleh tiga hakim Pengadilan Tinggi, yaitu Jeremy Poon, Anthea Pang, dan Derek Pang. Proses banding dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari kerja. Sebelas terdakwa yang mengaku tidak bersalah dan satu terdakwa yang mengaku bersalah mengajukan banding atas vonis atau hukuman mereka.
Pihak kejaksaan juga mengajukan banding terhadap pembebasan salah satu terdakwa, Lawrence Lau, yang sebelumnya dibebaskan dari dakwaan subversi.
Melansir Hong Kong Free Press, banding ini menjadi babak baru dalam proses hukum terbesar di bawah undang-undang keamanan nasional Hong Kong.
Keamanan di sekitar gedung pengadilan diperketat pada Senin (14/7/2025). Puluhan polisi, termasuk unit dengan anjing pelacak, melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang melintas di area pengadilan.
3. Bagaimana respons negara lain terkait hal ini?
Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Australia, dan Taiwan mengutuk putusan pengadilan terhadap para aktivis pro-demokrasi.
“Para terdakwa diproses dan dipenjara karena berpartisipasi dalam aktivitas politik damai yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Hong Kong," ujar juru bicara Konsulat Jenderal AS di Hong Kong, dilansir EEAS.
Pemerintah Hong Kong dan China membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses hukum berjalan adil dan independen.
“Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan para terdakwa telah mendapatkan pengadilan yang adil,” demikian pernyataan resmi pemerintah Hong Kong.
Kasus ini menjadi sorotan dunia dan dianggap sebagai salah satu ujian terbesar bagi kebebasan sipil di Hong Kong sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional pada 30 Juni 2020.