Menlu di ICJ: Israel Halangi Two State Solution Palestina

Menlu Retno hadir di ICJ hari ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi memimpin delegasi Indonesia untuk hadir di sidang dengar pendapat Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda hari ini.

Sidang dengar pendapat tersebut membahas konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

“Israel secara konsisten telah menghalangi Two State Solution yang dinegosiasikan sejalan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan. Israel bahkan telah menghindari perundingan melalui berbagai strategi dan dalih,” kata Retno di depan para hakim ICJ, Jumat (23/2/2024).

“Dengan tindakan sepihak Israel, maka tidak ada proses perdamaian yang dapat menghasilkan perdamaian yang adil, abadi dan berkelanjutan serta solusi komprehensif,” imbuh Retno.

Baca Juga: Menlu Retno akan Bicara soal Pendudukan Israel di ICJ Hari Ini

1. Retno umpamakan Israel todongkan pistol di kepala Palestina

Menlu di ICJ: Israel Halangi Two State Solution PalestinaMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di sidang dengar pendapat ICJ. (dok. UN TV)

Selain itu, Retno juga mengumpamakan bahwa negosiasi saat ini adalah negosiasi dengan kondisi, di mana Israel menodongkan pistol ke kepala Palestina.

“Lagi pula, negosiasi dengan seseorang yang memegang pistol di kepala Anda itu bukan negosiasi sama sekali. Pemerintah Israel berturut-turut menyatakan penolakan mereka terhadap proses perdamaian termasuk Perjanjian Oslo,” tutur Retno.

Baca Juga: Pejabat Israel Akui Serangan ke Rafah Tidak Direncanakan Baik-baik 

2. Israel tidak pernah libatkan Palestina untuk solusi

Menlu di ICJ: Israel Halangi Two State Solution PalestinaMakanan didistribusikan ke warga Gaza (dok. Humas PMI)

Retno menambahkan, Israel hanya melakukan tindakan sepihak tanpa melibatkan warga Palestina, apalagi memenuhi kepentingan mereka.

“Indonesia menyampaikan ini bahwa Israel tidak pernah tertarik dalam setiap proses perdamaian,” ucap dia.

Menurut Retno, permohonan Advisory Opinion tidak dimaksudkan untuk memutuskan penyelesaian akhir dari konflik tersebut.

“Solusi yang komprehensif, adil, dan langgeng hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara pihak-pihak yang berkonflik, bukan negosiasi yang dipaksakan di luar atau oleh satu pihak,” ujar Retno.

3. Apa itu Advisory Opinion?

Menlu di ICJ: Israel Halangi Two State Solution PalestinaMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di sidang dengar pendapat ICJ. (dok. UN TV)

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.

Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme ICJ untuk memberikan nasehat hukum yang diajukan oleh organ PBB. Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasehat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di wilayah Palestina.

Proses AO ini berbeda dengan gugatan Afrika Selatan tengah ajukan terhadap Israel di ICJ berdasarkan Konvensi Genosida.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya