Swedia Hukum Pembakar Al-Qur'an Rasmus Paludan Empat Bulan Penjara

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Swedia menghukum Rasmus Paludan, politisi sayap kanan Denmark-Swedia empat bulan penjara, pada Selasa (5/11/2024), terkait tindakan membakar Al-Qur'an yang telah ia lakukan pada 2022. Dia didakwa atas dua tuduhan penghasutan kepada kelompok etnis dan penghinaan.
Paludan, pemimpin partai anti-imigrasi nasionalis Denmark Stram Kurs adalah orang pertama di Swedia yang dihukum karena membakar kitab suci Islam. Dia telah dihukum di Denmark atas tuduhan serupa.
1. Pengadilan menganggap tindakan terdakwa hanya menghina

Pengadilan mengatakan pernyataan Paludan terhadap Muslim tidak dapat dimaafkan sebagai kritik terhadap Islam atau sebagai kampanye politik.
"Diperbolehkan untuk menyampaikan pernyataan kritis di depan umum, misalnya, tentang Islam dan juga kaum Muslim, tapi sikap tidak hormat terhadap sekelompok orang tidak boleh secara jelas melewati batas demi diskusi yang faktual dan valid," kata Kepala Dewan Nicklas Soderberg, ketua pengadilan, dikutip dari Associated Press.
Soderberg menambahkan selama demonstrasi di Malmo pada April dan September 2022, terdakwa tidak mengajak diskusi dan hanya menghina Islam.
Dia mengatakan tidak terkejut dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
2. Paludan juga menyinggung orang Arab dan Afrika dalam protes

Pada April 2022, Paludan membakar kitab suci Islam dalam sebuah demonstrasi. Tindakannya memicu kerusuhan di kota Malmo, Landskrona, Linkoping, dan Orebro.
Politisi sayap kanan tersebut juga dituduh melakukan serangan verbal bermotif rasial terhadap orang Arab dan Afrika dalam unjuk rasa lainnya yang diadakan pada tahun yang sama.
Pengadilan telah bertanya kepadanya apakah mengetahui protes tersebut direkam dan dipublikasikan di Facebook, yang dijawab oleh Paludan bahwa ia tidak mengetahuinya. Pengadilan tidak setuju dan mengatakan tindakannya dalam protes tersebut akan sangat tidak masuk akal jika ia tidak tahu tentang publikasi di Facebook.
3. Pembakaran kitab suci di Denmark dan Swedia menimbulkan kemarahan

Pembakaran Al-Qur'an di Swedia dan Denmark pada musim panas 2023, dengan dalih kebebasan berpendapat telah memicu kemarahan di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.
Beberapa pengamat mengatakan tindakan Paludan telah membahayakan peluang Swedia untuk bergabung dengan aliansi pertahanan NATO setelah meningkatnya ketegangan dengan Turki. Swedia bergabung dengan aliansi tersebut pada Maret tahun ini.
Setelah kejadian itu, Denmark mengadopsi undang-undang pada Desember 2023, yang melarang pembakaran Al-Qur'an di tempat umum. Namun, Swedia masih mempertimbangkan opsi hukum yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena alasan keamanan nasional, dilansir dari Anadolu Agency.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendesak para anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci.
OKI memperingatkan tindakan ini perlu dihentikan karena merupakan tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama serta mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global