Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Taliban Larang Perempuan Bepergian Tanpa Mahram di Atas 72 Km

Taliban Larang Perempuan Bepergian Tanpa Mahram di Atas 72 Km
Pasukan Taliban berpatroli di jalan raya sehari setelah penarikan pasukan AS dari Bandara Internasional Hamid Karzai di Kabul, Afghanistan, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/FOC.

Jakarta, IDN Times - Taliban menerbitkan kembali aturan tentang aktivitas perempuan di ruang publik pada Minggu (26/12/2021). Aturan itu diterbitkan Kementerian Promosi Kebijakan dan Pencegahan Kejahatan yang bertugas untuk mengatur urusan keagamaan di Afghanistan.

Dilansir AFP, perempuan dilarang untuk bepergian jarak jauh dengan transportasi darat, kecuali ditemani kerabat laki-lakinya atau mahram. Kemudian, pemilik kendaraan juga diminta untuk menolak tumpangan perempuan yang tidak mengenakan jilbab.

"Perempuan yang bepergian lebih dari 72 km tidak boleh ditawari tumpangan, jika mereka tidak ditemani oleh anggota keluarga dekat," kata Juru Bicara Kementerian, Sadeq Akif Muhajir.

Pedoman terbaru juga meminta masyarakat untuk tidak memutar musik di kendaraannya.

1. Taliban belum merinci aturan hijab

default-image.png
Default Image IDN

Beberapa pekan lalu, otoritas terkait meminta televisi Afghanistan berhenti menayangkan drama dan sinetron yang dimainkan oleh aktris atau bintang film perempuan. Bersamaan dengan itu, perempuan diizinkan menjadi pembaca berita asalkan mengenakan hijab.

Kebijakan terbaru menjadikan hijab sebagai syarat ukur apakah transportasi diizinkan menerima penumpang perempuan atau tidak.

Sayangnya, Taliban sampai saat ini belum membuat aturan terperinci soal hijab, apakah perempuan wajib mengenakan cadar, niqab, atau jilbab.

2. Kecaman dari asosiasi HAM

Pengungsi anak-anak menunggu penerbangan berikutnya setelah didaftarkan di Bandara Internasional Hamid Karzai, di Kabul, Afghanistan, Kamis (19/8/2021). Gambar diambil 19 Agustus 2021 (ANTARA FOTO/1stLt. Mark Andries/U.S. Marine Corps/Handout via REUTERS)
Pengungsi anak-anak menunggu penerbangan berikutnya setelah didaftarkan di Bandara Internasional Hamid Karzai, di Kabul, Afghanistan, Kamis (19/8/2021). Gambar diambil 19 Agustus 2021 (ANTARA FOTO/1stLt. Mark Andries/U.S. Marine Corps/Handout via REUTERS)

Dilansir The Straits Times, kebijakan Taliban mendapat kecaman dari asosiasi hak asasi manusia (HAM). Sebab, kebijakan Taliban berbeda jauh dengan janji reformasinya setelah menaklukkan Afghanistan pada pertengahan Agustus lalu.

"Orde baru ini pada dasarnya bergerak lebih jauh ke arah membuat tahanan perempuan," kata Direktur Asosiasi Hak-Hak Perempuan Human Rights Watch, Heather Barr.

“Ini (kebijakan Taliban) menutup peluang bagi mereka untuk dapat bergerak dengan bebas, bepergian ke kota lain, melakukan bisnis, (atau) dapat melarikan diri jika mereka menghadapi kekerasan di rumah,” tambah Barr.

3. Belum tahu kapan perempuan akan kembali sekolah

Situasi ketika para warga Afghanistan dievakuasi ke tempat yang lebih aman dari Afghanistan yang dijaga oleh pasukan Amerika Serikat. (Twitter.com/DeptofDefense)
Situasi ketika para warga Afghanistan dievakuasi ke tempat yang lebih aman dari Afghanistan yang dijaga oleh pasukan Amerika Serikat. (Twitter.com/DeptofDefense)

Awal bulan ini, Taliban mengeluarkan dekrit atas nama pemimpin tertinggi, Hibatullah Akhundzada, yang mendesak pemerintah untuk menegakkan hak-hak perempuan. Keputusan itu tidak tidak merinci soal akses perempuan untuk pendidikan.

Pada Minggu (26/12/2021), Menteri Pendidikan Tinggi Afghanistan, Abdul Baqi Haqqani, mengatakan pihak berwenang sedang membahas masalah ini.

“Imarah Islam tidak menentang pendidikan perempuan, tetapi menentang pendidikan bersama. Kami sedang bekerja untuk membangun lingkungan Islam, di mana perempuan bisa belajar, mungkin butuh waktu,” ujar dia, tanpa merinci kapan perempuan bisa kembali ke sekolah atau perguruan tinggi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us

Latest in News

See More

Baleg DPR Dukung KPK Kaji Ulang UU Pembatasan Uang Kartal

29 Apr 2026, 22:39 WIBNews