Tips KBRI jika Visa Mahasiswa Dicabut karena Protes Kebijakan Trump

Jakarta, IDN Times - KBRI di Washington DC mengeluarkan imbauan kepada mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Amerika Serikat (AS). Imbauan itu disampaikan di tengah kebijakan Presiden Donald J. Trump yang memperketat kebijakan imigrasi.
Dilansir dari laman NBC News edisi 10 April 2025, Departemen Luar Negeri sudah mencabut visa bagi lebih dari 300 pelajar internasional. Sebagian besar visa mereka dicabut lantaran ikut aktivitas politik seperti demonstrasi mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
Sebagian besar pendatang yang masuk Negeri Paman dan terkena kebijakan baru Trump menggunakan visa F-1 dan J-1. Visa F-1 merupakan dokumen masuk bagi pelajar internasional. Sedangkan, visa J-1 adalah visa non-imigran yang memungkinkan warga asing berkunjung ke AS untuk ikut serta dalam program pertukaran.
"Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati, dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku," demikian isi keterangan tertulis KBRI di DC, dikutip Minggu (13/4/2025).
1. Deretan penyebab visa dicabut

Lebih lanjut, KBRI di Washington DC, Amerika Serikat menjelaskan deretan tindak pelanggaran yang menyebabkan visa F-1 dan J-1 bisa dicabut:
- Melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar Optional Practical Training atau Curricular Practical Training)
- Tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu
- Terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.
Konsekuensi dari pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup:
- Tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun formulir i-20 masih aktif. Formulir i-20 adalah dokumen yang menyatakan pelajar internasional dapat menempuh studi di Amerika Serikat (AS)
- Visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan
- Penolakan masuk kembali saat dilakukan pemeriksaan imigrasi.
2. Langkah yang bisa ditempuh bila visa F-1 atau J-1 dicabut

KBRI Washington DC juga memberikan saran bila visa F-1 atau J-1 dicabut. Pertama, KBRI menyarankan agar pelajar yang bersangkutan segera menghubungi Designated School Office (DSO), bila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi.
Kedua, berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional bila dibutuhkan. Ketiga, tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku. Keempat, memastikan status imigrasi dalam kondisi aman, sebelum melakukan perjalanan internasional.
Kelima, menghubungi hotline perwakilan RI setempat atau akses bantuan kekonsuleran bila menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS.
KBRI juga memberikan sejumlah tips bagi mahasiswa yang sedang berada di Negeri Paman Sam:
- Mengelola media sosial dengan bijak, hindari unggahan yang dapat disalahartikan dan berdampak hukum
- Cek dan perbarui dokumen (pastikan visa I-20/DS2019 dan paspor selalu aktif)
- Gunakan fasilitas kampus (konsultasi status imigrasi lewat international student servies)
- Simpan dokumen cadangan (buat salinan digital dan cetak dokumen penting)
- Jaga kesehatan mental
- Hindari travel saat status tidak jelas (bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS)
- Tetap waspada, patuhi aturan dan saling jaga.
3. Amerika Serikat akan cek isi medsos pemohon visa

Sementara, persyaratan untuk mengajukan permohonan visa ke AS juga diperketat. Salah satu akun media sosial pemohon visa akan ditelusuri secara teliti. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio kepada seluruh diplomat Negeri Paman Sam.
Dikutip dari harian The New York Times, arahan yang diberikan pada 25 Maret 2025 tersebut bertujuan untuk membatasi masuknya individu yang memiliki pandangan kritis terhadap AS dan Israel.
Dalam pelaksanaannya, petugas konsuler diminta merujuk pemohon visa pelajar serta peserta program pertukaran ke "unit pencegahan penipuan" guna menjalani pemeriksaan media sosial.
Kebijakan ini sejalan dengan perintah eksekutif yang diambil Presiden Donald Trump, yang berupaya mendeportasi warga asing yang dianggap memiliki sikap bermusuhan terhadap AS. Warga asing yang diperketat pemeriksaanya, termasuk mereka yang menunjukkan pandangan anti-Yahudi.