Apakah Bisa Israel Diadili di Mahkamah Internasional?

Berikut wawancara IDN Times bersama pakar hukum humaniter

Jakarta, IDN Times - Ketegangan antara Israel dengan Palestina telah memasuki pekan kedua. Dilansir dari Al Jazeera, sedikitnya 217 orang meninggal dunia sejak Gaza dihujani bom pada 10 Mei 2021, termasuk 63 anak-anak, dan lebih dari 1.500 orang luka-luka.

Di tengah kecaman internasional, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru berjanji untuk terus menggempur Gaza dengan kekuatan penuh hingga kepentingan negaranya tercapai. Dia berdalih serangan tersebut diarahkan untuk melawan Hamas yang dicap sebagai teroris.

Sejumlah media melaporkan, agresi militer yang dilakukan oleh Israel Defense Forces (IDF) di wilayah Palestina telah melanggar hukum humaniter dan hukum internasional, seperti penyerangan kantor media Al Jazeera dan AP, penyerangan tenaga medis, penghalangan distribusi bantuan kemanusiaan, dan penyerangan pemukiman sipil.

Pertanyaan yang kerap diajukan terkait tindakan Israel adalah apakah negara tersebut bisa diadili di Mahkamah Internasional karena melakukan sederet kejahatan perang? Apakah kedekatan Amerika Serikat dengan Israel berpengaruh terhadap pelanggaran hukum di negara tersebut? Apakah pelaku kejahatan kemanusiaan di Israel tidak bisa diadili karena mereka tidak meratifikasi Statuta Roma?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, IDN Times berbincang dengan Irfan Hutagalung selaku pakar hukum internasional dan hukum humaniter Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Bagaimana selengkapnya? Simak diskusi kami di bawah ini.  

Baca Juga: AS Bela Israel, Erdogan kepada Biden: Tangan Anda Berlumuran Darah

1. Apa status hukum yang tepat untuk menjelaskan hubungan Israel-Palestina?

Apakah Bisa Israel Diadili di Mahkamah Internasional?Tampilan satelit menunjukkan bangunan hancur akibat serangan udara di Kota Gaza, Rabu (12/5/2021). ANTARA FOTO/Satellite image 2021 Maxar Technologies/Handout via REUTERS.

Konflik dan pendudukan bukan istilah yang bisa dipertukarkan secara sejajar. Konflik adalah dua pihak yang seimbang, negara lawan negara, ras dengan ras lain, bisa konflik masyarakat atau negara. Konflik Laut Cina Selatan misalnya. Tapi, yang tepat melihat hubungan Israel dan Palestina adalah hubungan antara negara pendudukan dengan wilayah yang diduduki. Sederhananya, sama seperti kita melawan Belanda dulu yang disebut sebagai kolonial.

Palestina ke Israel itu melakukan perlawanan terhadap pendudukan yang membelenggu, membatasi, dan mengeksploitasi mereka, yang mengubah wilayah mereka menjadi pemukiman, yang menurut Konvensi Jenewa itu dilarang. Tidak boleh negara pendudukan mengubah wilayah kependudukannya, apalagi memindahkan, menggusur orang Palestina dan menggantinya dengan orang Israel.

Israel menduduki Palestina itu fakta, tidak ada satupun yang menolaknya, sudah lama dikenal dalam berbagai Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Majelis Umum. Jadi itu bukan disputed fact

2. Terkait perang dan kejahatan perang yang terjadi, apakah bisa Mahkamah Internasional mengadili Israel?

Apakah Bisa Israel Diadili di Mahkamah Internasional?Warga Palestina menaiki becak auto melarikan diri saat serangan udara dan artileri Israel saat kekerasan lintas batas antara militer Israel dan militan Palestina terus berlanjut, di utara Jalur Gaza, Jumat (14/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem.

Mahkamah Internasional di sini International Criminal Court (ICC). Israel gak pernah bisa (diadili) karena dia negara. ICC hanya mengadili orang, bukan negara. Jadi yang bisa dibawa ke sana adalah pelaku individunya, apakah itu komandan atau prajurit yang diduga langsung melakukan kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada masa perang. Israel saat ini menduduki wilayah Palestina. Peristiwa ini sejak 1948 hingga hari ini, tepatnya sejak 1967, itu adalah peristiwa perang. Jadi hukum yang berlaku (di Israel-Palestina) adalah hukum perang.

3. Israel bukan negara peratifikasi Statuta Roma atau anggota ICC, apakah itu berarti pelaku pelanggaran perang atau kejahatan kemanusiaan di Israel tidak bisa diadili ICC?

Yurisdiksi ICC tidak hanya terjadi pada mereka yang negaranya meratifikasi ICC, tapi juga bagi mereka yang melakukan kejahatan di wilayah yang menerima yurisdiksi ICC. Palestina menerima yurisdiksi ICC. Sehingga kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina dapat di-prosecute oleh ICC.

Jadi Israel gak bisa bilang “saya gak meratifikasi”, kemudian orang-orang Israel gak bisa diadili. Karena orang Israel melakukan kejahatan di wilayah yang mengakui yurisdiksi ICC, maka itu dapat di-prosecute jaksa ICC. Dan itu sekarang sedang terjadi, investigasinya sedang berlangsung atas kejahatan perang yang berlangsung beberapa tahun lalu. Argumen yang salah kalau mengatakan Israel tidak bisa diinvestigasi hanya karena tidak meratifikasi Statuta Roma.

Intinya, ICC bisa mengadili orang ketika kejahatan itu terjadi di wilayah yang meratifikasi ICC statuta atau entitas/negara yang tempat kejadiannya merupakan wewenang dari ICC untuk mengadili, seperti kejahatan perang atau crimes against humanity, lalu entitas itu mengakui kewenangan ICC, maka ICC bisa mengadili. Jadi tidak ada hubungannya dengan ratifikasi, itu satu hal yang lain.

Baca Juga: Jadi Perhatian Dunia, Begini Awal Konflik Israel-Palestina

4. Pada 2015 status Palestina telah ditingkatkan oleh PBB, kemudian Palestina meratifikasi Statuta Roma. Apakah itu berarti Palestina memiliki hak yang sama seperti negara peratifikasi lainnya?

Apakah Bisa Israel Diadili di Mahkamah Internasional?Seorang bocah Palestina menarik gerobak yang membawa saudaranya dan barang-barang mereka saat mereka melarikan diri dari rumah mereka selama serangan udara dan artileri Israel, dekat lokasi bangunan menara yang hancur dalam serangan sebelumnya di Kota Gaza, Jumat (14/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem.

Palestina pernah meminta kepada ICC untuk menyelidiki perkara yang terjadi di wilayahnya, yang menjadi yurisdiksi ICC, seperti kejahatan perang. Tapi pertama kali (pengajuan) itu ditolak karena jaksa ICC tidak bisa menganggap bahwa Palestina adalah negara. Tapi betul sejak Palestina menjadi non-state member observer di PBB, kemudian dia (Palestina) mengulang kembali permintaan dan permintaan itu diterima. Sehingga permintaan Palestina untuk jaksa ICC menyelidiki perkara yang terjadi di wilayahnya itu diterima ICC.

Artinya, Palestina meminta itu (penyelidikan), sama seperti ketika negara (lain) meminta jaksa menyelidiki perkara yang ada di wilayahnya untuk suatu waktu tertentu. Dengan demikian, jaksa ICC bisa melakukan penyelidikan yang ada di Palestina, baik itu yang dilakukan oleh Israel atau orang yang terafiliasi dengan Palestina, seperti dugaan kejahatan perang yang dilakukan Hamas.

5. Apakah penyelidikan ICC terbebas dari intervensi DK PBB?

ICC adalah pengadilan independen. Tapi, sebetulnya, di dunia ini tidak ada yang bisa purely independent dari Dewan Keamanan. Dewan Keamanan bisa meminta ICC untuk menunda investigasi jika menurut mereka penyelidikan bisa mengganggu keamanan dunia. Sejauh ini hal itu belum pernah terjadi dan bisa saja diveto oleh Cina atau Rusia.

Tapi memang betul Israel dan AS menolak keras (investigasi ICC atas kejahatan perang). Bahkan di masa Trump (AS) memusuhi ICC, jaksa dilarang masuk Amerika, properti dibekukan, aset dibekukan, semua pihak yang membantu penyelidikan atas kejahatan perang Israel atau Amerika di Afganistan itu semuanya ditolak oleh Amerika. Dan itu membuat ICC tidak bisa gerak, karena tidak ada sikap kooperatif dari AS atau Israel. Jaksa ICC tidak punya tangan untuk memaksa negara untuk mematuhi dia.

6. Israel berdalih bahwa yang mereka lakukan adalah self-defense, apakah justifikasi itu bisa digunakan?

Apakah Bisa Israel Diadili di Mahkamah Internasional?Petugas pemadam kebakaran Israel memadamkan mobil yang terbakar setelah sebuah roket diluncurkan dari Jalur Gaza, di Ashkelon, Israel selatan, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Nir Elias.

Self-defense itu kalau diserang. Indonesia serang Malaysia, Malaysia melakukan serangan itu self-defense. Tapi kalau Jenderal Sudirman menyerang Belanda, kemudian Belanda menyerang, itu gak bisa dibilang self-defense. Dia penjajah. Pasti diserang sama orang yang dijajah, gak mungkin Indonesia diam saja. Jadi keliru betul itu istilah self defense untuk Israel. Israel itu menjajah, orang dijajah masa tidak melawan? Israel itu melakukan okupasi.

Baca Juga: Profil Hamas, Militan Palestina Pemimpin Gaza yang Perangi Israel

7. Apakah itu berarti Hamas akan terbebas dari pelanggaran kemanusiaan?

Tidak, karena hukum perang harus dipatuhi oleh semua pihak, apakah itu penjajah atau yang dijajah, apakah itu kelompok pemberontak maupun negara. Jadi itu berlaku bagi semua pihak. Bisa jadi juga orang Fatah, Hamas, dan Jihad Islam akan diadili.

8. Berapa lama ICC memutus suatu perkara?

Sangat lama, bertahun-tahun pasti. Kedua, saya tidak berpikir ICC bisa mengadili orang-orang Israel. Tapi proses peradilan ada itu sangat penting. Walaupun tidak tahu ujungnya gimana.

9. Bagaimana prosedur investigasi ICC?

Sebelum investigasi, jaksa harus melewati lewat pre-trial, biasa disebut pra-peradilan kepada hakim ICC. Jadi jaksa gak bisa secara sepihak mengambil inisiatif ambil investigasi, kecuali ada negara yang meminta agar jaksa melakukan investigasi, itu boleh jaksa langsung melakukannya. Tapi kalau inisiatif sendiri, dia harus minta izin dulu ke pengadilan. Kejahatan perang di Afganistan itu contoh inisiatif jaksa. Jaksa minta izin ke pengadilan. Pada awalnya pengadilan menolak, kemudian banding, dan akhirnya diterima.

10. Resolusi DK PBB kerap berakhir nihil karena digunakannya hak veto, apakah resolusi Majelis Umum bisa memberikan pengaruh?

Apakah Bisa Israel Diadili di Mahkamah Internasional?Prajurit Israel dari sebuah unit artileri berkumpul di dekat perbatasan antara Israel dan Jalur Gaza, di sisi Israel, Jumat (14/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen.

Resolusi Majelis Umum tidak mengikat (secara hukum). Jadi resolusi itu gak punya daya paksa untuk membuat negara harus menjalani dan mematuhinya. Berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan yang bisa dipaksakan dengan kekuatan senjata. Tapi secara diplomatis, pressure moral dan politik, non-security, resolusi Majelis Umum itu bagus. Tapi ya bagi Israel itu tidak terlalu berpengaruh, hanya saja bagi mereka yang membela Israel itu adalah disadvantage.

Sama juga seperti kecaman dari Dewan HAM misalnya, gak akan memberikan pengaruh konkret di lapangan. Kemudian (setelah dikecam) Israel berhenti kemudian dia berpikir, tidak mungkin. Tapi untuk memberi beban moral dan dampak jangka panjang ya itu bisa.
 

11. Dari kaca mata hukum internasional, apa yang bisa dilakukan Indonesia untuk membantu Palestina?

Apakah Bisa Israel Diadili di Mahkamah Internasional?Menlu Retno Marsudi (Dokumentasi Kemenlu)

Kalau secara hukum, kalau di DK PBB, Indonesia bisa bilang agar selesaikanlah masalah dengan damai. Tapi kalau sekadar rektorika saja gak akan ada efeknya. Yang bisa menyelesaikan kekejaman Israel adalah Amerika dan Uni Eropa. Tapi politik dalam negeri Amerika tidak memungkinkannya. Yang satu-satunya bisa adalah Amerika, masalahnya dia gak mau. Bisa dengan embargo atau memberi sanksi.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Sikap Dukung Palestina dan Kutuk Agresi Israel

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya