- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.
Apa Tugas DEN? Ini Perannya dalam Kebijakan Energi Nasional

DEN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2007 mengatur tugas DEN merumuskan kebijakan energi nasional, pengawasan pelaksanaannya, dan penanggulangan krisis energi.
Keanggotaan DEN terdiri atas tujuh orang menteri atau pejabat pemerintah dan delapan orang dari unsur pemangku kepentingan.
DEN bertugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Pelantikan tersebut terdiri atas delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan, tujuh anggota dari unsur pemerintah, serta satu orang Ketua Harian DEN.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) pada Rabu (28/1/2026).
Lantas, apa saja tugas dan fungsi Dewan Energi Nasional?
Table of Content
1. Landasan hukum DEN

DEN (Dewan Energi Nasional) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Landasan hukum pembentukan DEN tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, yang mengatur bahwa DEN bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan energi nasional, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
Selain itu, DEN juga memiliki tugas merumuskan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan pengelolaan cadangan energi nasional.
Adapun keanggotaan DEN terdiri atas 15 orang, mencakup tujuh orang menteri atau pejabat pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi, serta delapan orang dari unsur pemangku kepentingan mewakili akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, hingga konsumen.
2. Tugas DEN

Tugas Dewan Energi Nasional (DEN) adalah:
Sampai saat ini DEN telah melaksanakan kegiatan :
- Sidang-sidang anggota untuk mengonsolidasikan organisasi DEN dan telah menghasilkan visi, misi, dan tata kerja DEN.
- Perumusan kebijakan energi nasional dan saat ini telah dihasilkan kerangka acuan yang merangkum pemikiran-pemikiran yang akan dimasukkan dalam KEN, serta telah dibentuk Pokja yang menghasilkan draft naskah akademik dan draft rancangan KEN.
- Menyiapkan draft pedoman penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah.
- Perumusan langkah-langkah mengatasi kondisi krisis listrik, yang diawali dengan kunjungan ke berbagai wilayah yang mengalami krisis listrik dalam rangka identifikasi dan evaluasi penyebab kondisi krisis listrik.
- Melakukan kajian-kajian permasalahan energi yang sifatnya lintas sektoral.
- Menyerap aspirasi stakeholder di bidang energi dari masyarakat dan industri.
3. Sejumlah isu lintas sektor harus bisa diselesaikan DEN

Dengan keanggotaan DEN yang terdiri atas tujuh menteri dan delapan dari unsur pemangku kepentingan, diharapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) ke depan tidak lagi bersifat sektoral, serta mampu menyelesaikan persoalan lintas sektor yang selama ini menghambat pembangunan di bidang energi.
Sejumlah isu lintas sektor yang telah diidentifikasi antara lain harga energi, pembiayaan infrastruktur energi, pemanfaatan sumber daya energi di kawasan hutan lindung, penurunan emisi sektor energi, efisiensi pemanfaatan energi di sektor transportasi, alih teknologi dan pengembangan teknologi domestik, pengembangan energi terbarukan, alokasi gas untuk industri energi dan nonenergi (pupuk), serta depletion premium.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, DEN akan menghasilkan kebijakan strategis yang diarahkan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan, serta menjadi acuan bagi seluruh sektor dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan energi.
FAQ seputar Tugas dan Fungsi DEwan Energi Nasional
| Apa itu DEN dan apa kepanjangannya? | DEN adalah singkatan dari Dewan Energi Nasional, sebuah lembaga yang dibentuk untuk memberi rekomendasi, arah, dan pengawasan terhadap kebijakan energi nasional. |
| Apa tugas utama Dewan Energi Nasional (DEN)? | Tugas utama DEN adalah merumuskan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan energi nasional, termasuk memastikan ketersediaan energi yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan untuk kebutuhan negara. |
| Siapa saja yang menjadi anggota DEN? | Anggota DEN terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pelaku industri, hingga pihak yang memahami aspek teknis energi untuk menciptakan kebijakan yang komprehensif. |
| Apa peran DEN dalam menentukan arah kebijakan energi Indonesia? | DEN berperan sebagai penasehat strategis pemerintah, memberikan masukan tentang arah pengembangan energi, bauran energi, target energi baru terbarukan, serta strategi transisi energi nasional. |
| Apakah rekomendasi DEN bersifat mengikat? | Rekomendasi DEN bersifat arah kebijakan dan penasehat strategis, bukan aturan yang langsung mengikat. Keputusan akhir tetap berada pada pemerintah dan lembaga terkait seperti kementerian atau badan eksekutif negara. |


















