Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening di Atas Rp1 Miliar, Ini Alasannya

- DJP memperketat validitas data perpajakan dengan akses rekening Rp1 miliar
- PMK mengatur due diligence perbankan untuk hindari penghindaran pajak
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan tujuan lembaganya dapat mengintip dan mengawasi informasi di dalam rekening dengan saldo Rp1 miliar.
Akses DJP untuk melihat informasi rekening dengan nominal tertentu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dia mengatakan, melalui aturan baru ini DJP ingin memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki lembaganya. Menurutnya, validitas itu diperlukan untuk kepentingan perpajakan.
"Kami mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kami dapat pertukaran untuk menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya," kata Suryo, dikutip Rabu (14/8/2024).
1. Untuk atasi penghindaran pajak

Dia mengatakan, dalam PMK tersebut diatur pihak perbankan dan lembaga untuk melakukan due diligence atau uji tuntas sebelum membuka rekening untuk nasabahnya. Suryo mengatakan, hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.
Untuk itu, PMK Nomor 47 Tahun 2024 juga mengatur berkaitan dengan due diligence, yang harus dilakukan perbankan atau lembaga keuangan. Hal itu perlu dilakukan perbankan sebelum nasabah membuka rekening.
"Sehingga apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi," ujar Suryo.
2. Kesepakatan di tingkat internasional

Menurut dia, PMK Nomor 47 lahir sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan. PMK Nomor 47 ini merupakan revisi dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.
Pertukaran data ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Dia menekankan data yang dipertukarkan bukan hanya dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga dari luar negeri ke Indonesia.
"Jadi betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini karena data ini sangat diperlukan ketika kita menegakan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di masing-masing otoritas," tutur dia.
3. Batas minimal saldo rekening orang pribadi yang diawasi DJP Rp1 miliar

Dalam aturan tersebut pada Bab V (a), melarang wajib pajak melakukan kesepakatan atau praktik dengan tujuan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Kemudian pada Pasal 30 A Ayat 3 disebutkan Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi, serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.
Batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh Ditjen Pajak sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan ketentuan dalam PMK Nomor 70/2017 sebesar Rp200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat batasan minimum saldo.
PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi 250 ribu dolar AS.