Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1.060 Napi di Bekasi Dapat Remisi HUT RI, 26 Orang Langsung Bebas

26 warga binaan sujud syukur setelah mendapatkan remisi langsung bebas. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.060 dari 1.735 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Bulak Kapal, Kota Bekasi, mendapatkan remisi pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). 

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni, mengatakan pemberian remisi ini bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan yang ada di Indonesia. 

"Ini dikaitkan dengan ulang tahun kemerdekaan, karena negara sedang berbahagia, sehingga ada peraturan dari pemerintah atau negara terkait (pemberian) remisi," katanya, Sabtu (17/8/2024).

1. Sebanyak 26 napi langsung bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni. (Imam Faishal)

Susanni mengatakan, sebanyak 992 mendapat remisi umum satu, yang berarti mendapatkan potongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan.

Susanni menyebut, napi yang mendapatkan remisi umum dua pada momen HUT RI terdapat 68 orang, dan 26 orang di antaranya langsung bebas. 

"(Sebanyak) 68 dia sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi. Namun yang bebas langsung 26 orang, dan sisanya karena masih ada subsider. Dan subsider harus dijalani dulu, maka baru bebas," kata dia. 

2. Yang mendapatkan remisi kebanyakan kasus narkoba

Pemberian remisi simbolis dari Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani kepada warga binaan Lapas Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Susanni juga mengatakan, saat ini di Lapas Bekasi didominasi warga binaan dengan kasus narkoba. Oleh sebab itu, warga binaan yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari kasus narkoba. 

"Kalau kasusnya campuran dan kalau misalkan mayoritasnya itu karena kita saat ini juga mayoritas narkoba dan mayoritas (yang dapat remisi) itu narkoba," katanya. 

3. Napi yang dapat remisi bebas langsung dibolehkan pulang

Lapas Bekasi gelar apel. (Dokumen lapas Bekasi)

Susanni menambahkan, tidak ada administrasi lagi bagi napi yang mendapatkan remisi bebas. Dia berharap setelah keluar dari lapas, warga binaan kembali ke keluarganya dan menjalani hidup yang lebih baik.  

"Administrasi hanya sidik jari lalu penyerahan surat tugas dan lalu pulang," ujar dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us