Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Kemerdekaan, 172.678 Napi Dapat Remisi dari Kemenkumham

Narapidana penerima remisi yang langsung bebas. IDN Times/ istimewa

Jakarta, IDN Times - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024 terhadap 176.984 narapidana dan anak binaan.

Menkumham, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

“172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas),” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/8/2024).

Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Adapun wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang. Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara 126 anak binaan, Jawa Barat 119 anak binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.

“Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan,” ujar Yasonna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us