2 Kali Tak Penuhi Panggilan Kejagung, Menteri dari Nasdem Minta Maaf

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate diperiksa 9 jam oleh Kejaksaan Agung. Usai diperiksa, Sekjen Partai NasDem itu meminta maaf karena berulang kali tidak hadir saat dipangil.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejagung RI karena undangan atau permintaan keterangan untuk melaksanakan keterangan saksi," ujar Johnny di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).
Johnny harusnya diperiksa Kejaksaan Agung pekan lalu, namun berhalangan hadir karena mendampingi Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam Hari Pers Nasional di Medan, Sumatra Utara.
Kemudian, ia juga tidak hadir pada Senin, 13 Februari 2023, karena rapat kerja dengan Komisi I DPR.
“Hari Senin kemarin saya mewakili Bapak Presiden di dalam rapat kerja bersama-sama Komisi I DPR RI dalam rangka melakukan revisi kedua UU ITE yang mendapat perhatian masyarakat secara luas beberapa waktu terakhit ini,” ujar politikus dari Partai Nasdem tersebut.
Diketahui, Kejagung memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022).
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) dan empat orang swasta.
Empat tersangka dari sktor swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan yang terbaru adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy