2 Tersangka Perekrut Buruh Migran Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polri

Jakarta, IDN Times - Satgas Misi Kemanusian Internasional Polri menangkap dua tersangka penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Penangkapan dilakukan menyusul peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di Perairan Johor, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua tersangka berperan merekrut dan mengirim pekerja migran secara ilegal.
“Polri mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai perekrut PMI tersebut dimana para PMI yang menggunakan kapal both mengalami kecelakaan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (27/12/2021).
1. 4 dari 5 buruh migran yang direkrut JI meninggal dunia

Ramadhan menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap adalah JI dan AS. Berdasarkan keterangan korban selamat, JI merekrut lima orang pekerja migran.
“Dari lima orang tersebut telah terjadinya kecelakaan kapal booth, empat meninggal dunia,” kata Ramadhan.
2. 2 dari 4 orang yang direkrut AS meninggal dunia

Sementara itu, AS berhasil merekrut empat orang namun dua diantaranya meninggal dunia akibat peristiw tersebut. Dua orang yang meninggal dunia adalah MIS dan F, sementara korban selamat adalah M dan KK.
“Sampai saat ini ada 2 tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih menindaklanjuti perekrutan ilegal yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” ujar Ramadhan.
3. 8 PMI yang selamat dari peristiwa kapal tenggelam di Malaysia, ditangkap

Sebelumnya, delapan WNI korban selamat kecelakaan kapal laut di Johor Bahru, Malaysia ditangkap otoritas setempat. Mereka ditangkap karena diduga sebagai imigran ilegal. Ramadhan mengatakan dalam insiden yang terjadi pada Rabu (15/12/2021) terdapat 14 orang yang selamat.
“Dari 14 orang tersebut, delapan orang ditangkap dengan istilah pati atau warga negara yang mengunjungi negaranya tanpa izin,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/12/2021).