3 Terdakwa Korupsi Tol MBZ Rp510 M Dituntut 4-5 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Tiga terdakwa korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 senilai Rp510 miliar dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai mereka terbukti korupsi proyek itu.
Tiga terdakwa itu adalah Ketua Panitia lelang di PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.
Yudhi dituntut 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yudhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan adalah Yudhi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta Yudhi mengalami penyakit Ginjal.
Terdakwa Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Para Terdakwa dalam dalam kasus ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017.