Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Poin Penting dari Kapolda Metro Jaya untuk Para Pedemo 2 Desember

M Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Aksi Bela Islam Jilid III akan berlangsung pada tanggal 2 Desember mendatang. Aksi ini diprediksi tidak bakal jauh berbeda dengan 4 November kemarin, terutama dari segi jumlah massa. Indikasi tersebut terlihat dari jumlah aparat yang diterjunkan Polri buat mengamankan jalannya demonstrasi.

Dikutip dari Liputan6.com, pihak kepolisian tak mau ambil risiko. Mereka pun menyiapkan sekitar 27 ribu personel yang akan ditempatkan dalam beberapa titik strategis. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan kalau polisi tidak mempermasalahkan jika demo 2 Desember 2016 mendatang digelar sesuai koridor hukum dan aturan yang ada.

Karena itulah polisi juga telah membuat maklumat agar demo tidak digelar di tempat umum. Namun, hingga kini masih belum bisa dipastikan berapa jumlah massa yang akan demo nanti. Yang jelas, apapun alasannya, turun ke jalanan dan mengganggu aktivitas jalan tidak diperbolehkan. Demo harus dilakukan di tempat yang sudah disediakan.

Iriawan menerangkan sejatinya, berkas kasus penistaan agama itu diupayakan selesai sebelum tanggal 2 Desember 2016 nanti sehingga masyarakat diminta menunggu dan tidak usah menggelar demo. Masyarakat diminta untuk mengerjakan hal penting lainnya sambil menunggu proses hukum selesai dilakukan.

Meski begitu, polisi tetap menyiapkan personelnya untuk mengawal rencana demo tersebut. Adapun keterlibatan TNI dalam pengawalan itu demo nanti karena massa pun diperkirakan akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Polda Metro Jaya keluarkan Maklumat untuk cegah aksi 2/11 berakhir ricuh.

Iriawan kembali mengeluarkan maklumat pada Senin (21/11). Maklumat tersebut dikeluarkan terkait dengan adanya rencana aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada 2 Desember mendatang.

Maklumat dengan nomor Mak/04/XI/2016 itu berisi sejumlah aturan dan ketentuan terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum. Dilansir Tempo.co, di poin pertama, Kapolda menyampaikan agar masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU RI No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kedua, penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan. Selain itu, Polda Metro Jaya harus diberi tahu tentang rencana kegiatan tersebut.

Ketiga, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan arus lalu lintas, dan melakukan provokasi yang bersifat anarkistis atau yang mengarah kepada SARA. Pelaksanaan demo juga hanya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Keempat, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Semoga demo 2 November nanti berjalan dengan aman dan damai.

Maklumat telah dikeluarkan agar aksi demo berjalan aman dan damai. Iriawan mengatakan di dalam maklumat itu sudah dicantumkan pasal-pasal yang mengatur aksi unjuk rasa supaya masyarakat memahaminya. Apa alasan adanya demo ini? Para pedemo berencana menuntut polisi untuk segera menahan Ahok.

Ketua DPD DKI Golkar Fayakhun Andriadi mengatakan, jika aksi itu dilakukan maka dikhawatirkan merugikan negara dan rakyat Indonesia. Sebab mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian bangsa.

Anggota Komisi I DPR RI ini merasa yakin, masyarakat sudah dewasa. Sehingga tidak akan mudah tergiring isu-isu yang memprovokasi untuk memecah belah bangsa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us