Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

404 Dus Susu Instan Kedaluarsa Siap Diedarkan di Bogor

Tersangkasusuindomilkkadaluarsa.jpg
Muhammad (53), Tersangka jual beli susu instan Indomilk yang diedarkan di Bogor, yaknipemilik Toko Farhan di Bogor Utara, dan Fitria (27) (kanan), pemilik Toko Azkiah Shop di Kota Depok diamankan polisi. (Humas Polresta Bogor Kota).
Intinya sih...
  • Modus ubah tanggal kadaluwarsa dan jual murah
  • Total 404 dus susu disita dari dua lokasi

Bogor, IDN Times – Kasus peredaran susu kemasan kedaluarsa merek Indomilk yang diubah tanggalnya mengejutkan warga Bogor. 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mengungkap modus jual-beli susu yang seolah-olah masih layak konsumsi, padahal sudah melewati batas kedaluwarsa. 

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Muhammad (53), pemilik Toko Farhan di Bogor Utara dan Fitria (27), pemilik Toko Azkiah Shop di Kota Depok.

“Di toko tersebut ditemukan 38 dus susu merek Indomilk kemasan botol dan 66 dus susu merek Indomilk kemasan kotak yang diduga merupakan barang reject atau susu kedaluwarsa,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa, (17/6/2025).

1. Modus ubah tanggal kedaluwarsa dan jual murah

Susu instan Indomilk.jpg
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, saat ungkap kasus susu instan Indomilik di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, (17/6/2025). Humas Polresta Bogor Kota.

Tersangka Muhammad membeli susu dari Fitria dengan harga miring, lalu menjualnya kembali seolah-olah masih baru. Tanggal kedaluarsa pada kemasan diduga telah diubah agar tampak layak edar.

“Pelaku menjual susu merek Indomilk kemasan botol 180ml dan kotak 190ml dengan harga Rp75 ribu per karton. Harga tersebut lebih rendah dari harga pasaran,” kata Aji.

2. Total 404 dus susu disita dari dua lokasi

ilustrasi susu full cream (pexels.com/Cats Coming)
ilustrasi susu full cream (pexels.com/Cats Coming)

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita total 404 kardus susu Indomilk dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 104 dus dari Toko Farhan, Bogor dan 300 dus dari Toko Azkiah Shop, Depok.

“Saat mengamankan Fitria, kami menemukan sebanyak 300 kardus susu yang semuanya diduga telah diubah tanggal kadaluwarsanya,” ungkap Aji.

3. Ancaman hukuman berat bagi para pelaku

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat berbagai pasal dari UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

“Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Jika dilanggar oleh pelaku usaha, ancamannya bisa sampai 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,”kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us