5 Layanan Imigrasi Ramah Keluarga: Paspor Prioritas hingga Autogate

- Anak-anak butuh paspor baru setiap 5 tahun, karena pertumbuhan fisik yang cepat
- Orang tua harus mendampingi anak saat mengurus paspor, membawa dokumen asli dan surat pernyataan jika hanya satu orang tua yang bisa hadir
- Anak usia 6 tahun ke atas bisa gunakan fasilitas autogate di bandara internasional, sedangkan anak usia 0-5 tahun mendapat layanan prioritas di kantor imigrasi
Jakarta, IDN Times - Mengajak anak bepergian ke luar negeri memerlukan persiapan matang, terutama dalam urusan paspor dan layanan imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan lima hal penting yang perlu diketahui agar perjalanan keluarga semakin nyaman dan lancar.
"Kami terus berupaya memberikan layanan keimigrasian yang ramah keluarga, termasuk kemudahan bagi anak-anak dalam proses pembuatan paspor dan pemeriksaan di bandara," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Senin (24/2/2025).
1. Masa berlaku paspor anak maksimal 5 tahun

Perlu diketahui, paspor anak hanya berlaku selama 5 tahun, berbeda dengan paspor orang dewasa yang bisa berlaku hingga 10 tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A. Kebijakan ini mempertimbangkan perubahan fisik anak seiring waktu.
“Kebijakan tersebut menyesuaikan batas usia dewasa di Indonesia, di mana WNI sudah harus memegang KTP (Kartu Tanda Penduduk) di usia 17. Pertimbangan lain yaitu perubahan fisik anak yang dapat terjadi seiring pertumbuhan mereka,” kata Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.
2. Anak didampingi orang tua saat pengajuan paspor

Saat pengajuan paspor anak, orang tua atau wali sah wajib mendampingi. Kehadiran orang tua diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan memberi persetujuan pembuatan paspor. Orang tua harus membawa dokumen asli seperti akta kelahiran anak, KTP orang tua, buku nikah, kartu keluarga, dan paspor orang tua (jika ada).
“Sebisa mungkin anak didampingi kedua orang tuanya. Namun, apabila orang tua yang satu tidak memungkinkan untuk hadir, anak boleh didampingi salah satu orang tua saja, asalkan membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani,” kata dia.
3. Anak 6 tahun ke atas bisa gunakan autogate

Anak berusia enam tahun ke atas dapat menggunakan fasilitas autogate di bandara internasional.
Autogate merupakan sistem pemeriksaan otomatis yang mempercepat proses imigrasi, sehingga anak tidak perlu melalui pemeriksaan manual oleh petugas.
4. Layanan prioritas untuk anak balita

Anak usia 0-5 tahun mendapat layanan prioritas di kantor imigrasi. Orang tua dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor anak balita tanpa perlu mendaftar antrean online.
Untuk mendapatkan layanan prioritas, sebaiknya orang tua dan anak datang sejak pagi saat kantor baru buka. Ke depan, Imigrasi akan menyediakan jalur layanan khusus untuk kelompok prioritas seperti balita, ibu hamil, lansia, dan warga berkebutuhan khusus.
5. Bisa lewati layanan prioritas di pemeriksaan imigrasi bandara atau pelabuhan

Akses prioritas bagi anak di tempat pemeriksaan imigrasi, memudahkan perjalanan keluarga dengan anak-anak agar lebih cepat dan nyaman.
Di bandara dan pelabuhan internasional utama misalnya, dengan volume pelintas keluarga yang tinggi saat masa liburan, layanan prioritas pemeriksaan imigrasi bagi anak sangat membantu mengurai antrean, dan memberi kenyamanan karena anak tak perlu menunggu terlalu lama.