53 Wilayah Langgar Protokol Kesehatan, Tito Optimistis Pilkada Aman

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di 53 wilayah Pilkada Serentak 2020. Walaupun demikian, dia mengaku tetap optimis penyelenggaraan pilkada dapat terlaksana dengan aman.
Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), pelanggaran protokol kesehatan para pasangan calon atau paslon pada kegiatan kampanye yang telah berlangsung enam hari itu tidak signifikan.
"Kampanye sudah dilaksanakan enam hari, tadi di laporan kita dengar, (terjadi pelanggaran di) 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15 persen yang melanggar, tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon),” kata Tito seperti dilansir ANTARA, Jumat, 2 Oktober 2020.
1. Mendagri minta pemerintah pusat dan daerah terus menjaga protokol kesehatan, termasuk paslon dan tim kampanyenya

Tito menilai, keadaan tersebut mencerminkan seluruh otoritas tingkat pusat maupun daerah telah menjalankan arahan dan imbauan dengan baik. Dengan kondisi tersebut, ia meminta kepada pemerintah pusat dan daerah terus menjaga protokol kesehatan COVID-19, termasuk seluruh paslon, tim sukses, dan masyarakat.
"Oleh karena itu tiap minggu kita akan laksanakan rakor tingkat nasional dan daerah. Di daerah itu pun tolong segera laksanakan rakor-rakor, terutama yang belum, baik yang reguler maupun rakor bila terjadi peristiwa, segera lakukan rakor di tingkat daerah insidental," kata dia.
2. Tito optimis Pilkada 2020 bisa tekan penyebaran COVID-19

Tito optimis dengan kebersamaan dan sinergitas tersebut, Indonesia bisa menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan aman. Sehingga, jauh dari gangguan ketertiban umum dan berbagai bentuk kegiatan anarkis lainnya.
"Bahkan lebih dari pada itu, kita optimis pilkada berkontribusi dalam menekan penyebaran COVID-19,” kata dia.
3. Ada tiga instrumen hukum yang bisa menegakkan protokol kesehatan selama Pilkada 2020

Tito menjelaskan, saat ini terdapat tiga instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan selama Pilkada 2020, antara lain peraturan daerah (perda), peraturan pilkada, dan Undang-undang tentang Karantina Kesehatan.
"Satu adalah perda, kita sudah mendorong perda dan perkada, nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan pilkada, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), di luar itu ada undang-undang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," kata dia.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.