Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6.000 Pemilih Pemula di Bekasi Terancam Tak Bisa Nyoblos Gegara Ini

default-image.png
Default Image IDN

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 6 ribu lebih pemilih pemula di Kota Bekasi terancam tidak dapat melakukan pencoblosan atau menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, mengungkapkan, ribuan pemilih pemula itu terancam tak bisa memilih lantaran belum bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. 

Data tersebut ia dapatkan berdasarkan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

"Informasi dari Disdukcapil, pemilih pemula yang belum perekaman (belum punya e-KTP) itu cukup banyak, ada sekitar 6 ribuan, kemarin mereka (Disdukcapil) bilang hasil rapat koordinasi," kata Choirunnisa, Selasa (26/11/2024).

1. Pemilih yang sudah berusia 17 tahun

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Choirunnisa menyampaikan, pemilih pemula yakni yang sudah berusia 17 tahun pada tahun ini, atau usianya telah 17 tahun pada saat pencoblosan. 

"Kayak lahir di November misalnya, atau di bulan ini. Tapi intinya mereka yang belum perekaman e-KTP," jelasnya. 

2. Disdukcapil akan tetap melakukan pelayanan

ilustrasi kartu identitas (disdukcapil.patikab.go.id/KTP)

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, lanjut Choirunnisa, Disdukcapil Kota Bekasi memastikan bakal tetap memberikan layanan perekaman e-KTP di seluruh kecamatan pada 27 November 2024 hingga pukul 12.00 WIB.

"Jadi mereka (Disdukcapil) buka layanan di 12 kecamatan untuk perekaman cepat. Mereka buka layanan besok sampai jam 12 siang," katanya. 

Choirunnisa berharap masyarakat yang merasa belum melakukan perekaman e-KTP, diharapkan bisa memanfaatkan layanan tersebut agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024. 

3. Pemilih pemula masuk dalam DPK

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Nantinya, pemilih pemula itu akan masuk daftar pemilih khusus (DPK). Mereka bisa menggunakan hak suaranya dengan membawa e-KTP atau bukti perekaman berupa biodata dari Disdukcapil. 

"Kalau dia dicoklit (pencocokan dan penelitian), seharusnya sih dapat undangan (pencoblosan), tapi kalau misalnya dia gak dapat, dia bisa masuk daftar pemilih khusus. Dia tetap bisa, dari mulai jam 12 sampai jam 1 milihnya," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us