Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Fraksi DPRD DKI Tolak Hadiri Paripurna soal Interpelasi Formula E

Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelaksanaan Formula E. Para Wakil Ketua DPRD dan pimpinan tujuh fraksi menganggap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menabrak tata tertib yang dibuat dan disahkannya sendiri.

Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengungkapkan penetapan rapat paripurna yang membahas interpelasi pada Selasa (28/9/2021) merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI. Oleh karena itu, kata dia, empat wakil ketua DPRD dan tujuh fraksi menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9/2021) tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, (27/9/2021).

"Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal," imbuh politikus Gerindra tersebut.

1. Paripurna interpelasi diputuskan saat rapat Bamus

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Dia mengatakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI diselibkan pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI. 

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras (Ketua DPRD) yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," ujar Taufik.

2. Ketua DPRD DKI dinilai langgar aturan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam agenda rapat bersama Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021). (instagram.com/prasetyoedimarsudi)

Taufik mengatakan, di Pasal 80 ayat 3 Tata Tertib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

”Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda, dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," kata Taufik.

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," lanjutnya.

3. Interpelasi disebut nafsu politik saja

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dia meminta agar organisasi lembaga negara dapat dijalankan dengan bijak sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan. Taufik menegaskan agar jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga Ibu Kota dengan melakukan pelanggaran.

"Mari jaga marwah lembaga ini dan sayangi Iembaga ini," kata dia.

Taufik menilai dengan adanya agenda colongan dan bamus ilegal seperti ini membuktikan bahwa interpeIasi adalah nafsu politik PDIP dan PSI. Dia mengatakan penjadwalan interpelasi di paripurna seperti rela menempuh segala cara, bahkan yang ilegal demi bisa mengganggu kerja Anies sebagai gubernur.

4. PSI dan PDIP ajukan hak interpelasi ke Anies

Anggota DPRD Fraksi PSI dan PDIP mengajukan hak interpelasi kepada Anies Baswedan terkait agenda balap Formula E di DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8/2021) (Dok. Humas PSI)

Untuk diketahui, interpelasi kepada Anies soal Formula E disetujui dua dari sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta, yakni PSI dan PDIP. Sementara, tujuh fraksi lain di DPRD DKI menolak.

Fraksi yang menolak adalah Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Golkar, dan PKB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Jihad Akbar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us