Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Dodi Reza Alex

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), hingga Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM). Seluruh saksi hadir dan telah diperiksa KPK.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka DRA melalui tersangka HM dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

1. Saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda

default-image.png
Default Image IDN

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan KPK di Kantor Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang, pada Rabu, 27 Oktober 2021. Saksi yang diperiksa memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  • Lupi (Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
  • Suhari (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
  • Ade Irawan (Bendahara Pengeluaran pada  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
  • Rudianto (Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin)
  • Deni Sapatra (Staf Bagian Kepegawaian Dinas  PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
  • Apriansyah (Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR  Kabupaten Musi Banyuasin)
  • Adijayanegara Sediyatma (Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR  Kabupaten Musi Banyuasin)

2. Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” jelas Alexander.

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan. Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” kata Alexander.

3. Dodi Reza Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2021, akan ditahan di Rutan KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us