Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Kota dan Kabupaten Bekasi Ditangkap

IMG_20251103_143826.jpg
Tujuh pelaku curanmor di Bekasi ditangkap. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
  • Pelaku curanmor ditangkap di Kota dan Kabupaten Bekasi
  • Para pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara
  • Hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terancam hukuman 9 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap tujuh pelaku pencurian bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, seluruh pelaku ditangkap di sebuah kontrakan, wilayah Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10/2025) lalu.

"Kami tangkap seluruh pelaku berinisial RP (16), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23) di sebuah kontrakan wilayah Cibitung," katanya, Senin (3/11/2025).

1. Pelaku beraksi di kota dan kabupaten Bekasi

IMG_20251103_143529.jpg
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Kusumo mengatakan, ketujuh pelaku kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Sebelum ditangkap, para pelaku berhasil mencuri sepeda motor di Minimarket wilayah Margahayu dan sebuah rumah di wilayah Rawalumbu.

Dia juga mengatakan, seluruh pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan kembali beraksi setelah bebas dari penjara.

“Para pelaku ini adalah para residivis, sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut, sudah puluhan kali, antara lain kebanyakan melakukan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” jelas dia.

2. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kusumo menyampaikan, para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Selain itu, pelaku juga mengangkut sepeda motor dan memindahkan menggunakan kendaraan lain saat situasi sepi.

Dari keterangan para pelaku, lanjut Kusumo, mereka menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Jakarta Timur dan Karawang. Sedangkan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil yang kita temukan sementara, pelaku dalam setiap aksi di lapangan tidak menggunakan senjata tajam atau yang lainnya. Tujuan mereka adalah ekonomi, karena mereka tidak ada pekerjaan lain. Jadi mereka kebutuhan untuk kebutuhan pokoknya,” jelas Kusumo.

3. Terancam hukuman 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, empat sepeda motor dan kunci letter T.

"Para pelaku terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jelas Kusumo.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Belanda Kembalikan Patung Kuno 3.500 Tahun Curian ke Mesir

03 Nov 2025, 23:58 WIBNews