7 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Kota dan Kabupaten Bekasi Ditangkap

- Pelaku curanmor ditangkap di Kota dan Kabupaten Bekasi
- Para pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara
- Hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terancam hukuman 9 tahun penjara
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap tujuh pelaku pencurian bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, seluruh pelaku ditangkap di sebuah kontrakan, wilayah Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10/2025) lalu.
"Kami tangkap seluruh pelaku berinisial RP (16), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23) di sebuah kontrakan wilayah Cibitung," katanya, Senin (3/11/2025).
1. Pelaku beraksi di kota dan kabupaten Bekasi

Kusumo mengatakan, ketujuh pelaku kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Sebelum ditangkap, para pelaku berhasil mencuri sepeda motor di Minimarket wilayah Margahayu dan sebuah rumah di wilayah Rawalumbu.
Dia juga mengatakan, seluruh pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan kembali beraksi setelah bebas dari penjara.
“Para pelaku ini adalah para residivis, sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut, sudah puluhan kali, antara lain kebanyakan melakukan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” jelas dia.
2. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari

Kusumo menyampaikan, para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. Selain itu, pelaku juga mengangkut sepeda motor dan memindahkan menggunakan kendaraan lain saat situasi sepi.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Kusumo, mereka menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Jakarta Timur dan Karawang. Sedangkan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil yang kita temukan sementara, pelaku dalam setiap aksi di lapangan tidak menggunakan senjata tajam atau yang lainnya. Tujuan mereka adalah ekonomi, karena mereka tidak ada pekerjaan lain. Jadi mereka kebutuhan untuk kebutuhan pokoknya,” jelas Kusumo.
3. Terancam hukuman 9 tahun penjara

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, empat sepeda motor dan kunci letter T.
"Para pelaku terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jelas Kusumo.


















