8 WNA di Bantul Masuk DPT, Ini Penyebabnya

Bantul, IDN Times - Tak hanya di Sukabumi, Jawa Barat, di Kabupaten Bantul, Yogyakarta juga ditemukan delapan WNA masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Temuan tersebut berdasarkan hasil penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, yang kini sedang dilakukan verifikasi data kependudukannya.
Kedelapan WNA yang ditemukan Bawaslu Bantul itu berasal dari Belanda empat orang dan empat lainnya masing-masing dari Jepang, Amerika Serikat, Swiss, dan Malaysia.
1. WNA yang masuk DPT berdomisili di tiga kecamatan

Anggota Bawaslu Bantul Supardi mengatakan kedelapan WNA yang masuk DPT tersebut tersebar di Kecamatan Banguntapan empat orang, Kecamatan Kasihan tiga orang, dan satu orang di Kecamatan Kretek.
"Satu WNA di Kasihan nomor induk kependudukannya ganda, antara orang Indonesia dan WNA," kata Supardi, saat ditemui di kantornya, Rabu (6/3).
Temuan tersebut, kata Supardi, sudah dilaporkan ke Bawaslu DIY dan Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti. Dari hasil penelusuran di lapangan, WNA yang namanya tercantum dalam DPT menolak dimasukkan, namun tetap dimasukkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
2. Bukan kesengajaan petugas memasukan WNA ke DPT

Namun demikian, Supardi meyakini, masalah tersebut tidak ada unsur kesengajaan, melainkan karena kurang ketelitan petugas pemutakhiran data pemilih.
"Tidak ada kesengajaan. Mungkin hanya teledor saja," kata dia.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul terdapat 77 WNA yang tinggal di Bantul dan memiliki KTP. Dari jumlah tersebut, 43 orang sudah memiliki KTP elektronik tetap, karena sudah menetap di Bantul. Sedangkan sisanya masih memegang KTP sementara. Sebagian besar mereka bekerja di pabrik swasta.
3. KPUD Bantul lakukan verifikasi kependudukan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Arif Widayanto mengatakan temuan dari Bawaslu Bantul tersebut saat ini tengah diklarifikasi petugas, untuk memastikan data kependudukan WNA yang terdaftar dalam DPT.
"Kita sudah punya nama dan alamat WNA tersebut tinggal, dan kini sedang diklatifikasi. Jika ditemukan yang bersangkutan masih terdaftar sebagai WNA, maka akan dicoret namanya dari DPT," kata dia.
4. WNA tak punya hak memilih

Arif menjelaskan WNA yang tercatat di DPT memang sebagian besar memiliki istri atau suami WNI, sehingga petugas pemutakhir data pemilih tidak melihat kolom kewarganegaraannya dan baru diketahui setelah masuk DPT.
KPU Bantul berterima kasih dan berharap masyarakat ikut mengawasi, sehingga jika ada temuan kesalahan lagi akan dilakukan perbaikan hingga sebelum hari pemungutan suara.
"Kalau pada kolom kewarganegaraan sudah WNI maka berhak memilih, namun jika masih WNA tetap tidak bisa memilih dan harus dicoret," jelas dia.
Arif berharap temuan WNA masuk DPT tak perlu menjadi polemik dan diperpanjang, karena petugas KPUD langsung turun melakukan verifikasi kependudukan WNA yang masuk DPT.
"Yang jelas jika masih berstatus WNA, maka tak bisa memilih dan akan dicoret dari DPT," kata dia.