Achsanul Qosasi Divonis Lebih Rendah, Wapres: Kewenangan Penegak Hukum

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin enggan berkomentar terlalu dalam terkait vonis mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terkait korupsi proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wapres mengatakan, hal itu merupakan kewenagan majelis hakim.
“Ya kalau soal hukum kan saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum lah, sehingga saya tidak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa,” ujar Ma'ruf di Pasuruan, Kamis (27/6/2024).
1. Wapres harap ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan

Dalam kesempatan itu, Wapres Ma'ruf berharap ada dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Alhasil, keputusan yang sudah dijatuhkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jadi kita harapkan bahwa memang ada dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah,” kata dia.
Wapres mengaku, tak ingin berkomentar terhadap materi putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Itu saja, jadi saya tidak ingin kepada materinya,” ucap dia.
2. Achsanul Qosasi divonis pada Kamis (20/6/2024)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Achsanul Qosasi. terbukti korupsi dalam proyek menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).
3. Vonis hakim lebih rendah dari jaksa

Sebagai penyelenggara negara, mantan bos Madura United ini dinilai tak berupaya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski begitu, ada sejumlah hal meringankan yang dipertimbangkan hakim.
"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2.640 dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar," ujar Hakim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.