Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Instruksi Tembak di Tempat, Amnesty: Hanya Menambah Luka

WhatsApp Image 2025-08-29 at 12.08.47 (1).jpeg
Situasi Markas Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat. (IDN Times/Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons munculnya instruksi Presiden pada Kepolisian untuk mengambil langkah tegas yang kemudian dilanjutkan ke dalam kebijakan tembak di tempat kepada pengunjuk rasa yang dicap sebagai anarkis. Keputusan itu, kata Usman, merupakan hal yang patut disesalkan.

"Negara seharusnya merespons tuntutan dari berbagai kelompok rakyat dengan rangkaian perubahan kebijakan menyeluruh. Misalnya, membenahi kebijakan makan bergizi gratis, Danantara, Proyek Strategis Nasional hingga kebijakan tunjangan anggota parlemen yang dinilai tidak adil bagi rakyat," kata Usman dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

Usman mengatakan, Indonesia harus bisa melakukan evaluasi serius soal pengamanan demo dan mengusut serta mengadili aparat yang bertanggung jawab karena menggunakan kekuatan berlebih. Baik itu pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, sampai dan penggunaan kendaraan polisi yang melindas Affan Kurniawan sampai tewas.

"Pilihan kebijakan ini hanya menambah luka dan memperlebar jarak antara rakyat dengan negara," ujarnya.

Instruksi tembak di tempat bahkan jika menggunakan peluru karet, kata dia, tetap menimbulkan luka yang fatal bagi korban, apalagi orang yang tidak bersalah, termasuk warga masyarakat biasa yang sekadar berada di sekitar lokasi untuk mencari tahu apa yang terjadi.

Instruksi ini, kata Usman, bisa berbahaya karena menutupi akar persoalan yakni soal ketidakpuasan pada kebijakan yang tak pro rakyat.

"Instruksi itu juga seolah menutupi represi negara terhadap suara-suara kritis. Dengan ini, pemerintah seolah mengabaikan fakta bahwa aksi protes itu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Menggiring opini publik bahwa demonstrasi identik dengan kerusuhan justru mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan membenarkan tindakan represif," katanya.

Instruksi ini, kata Usman, lahir bukan dari refleksi kritis atas kebijakan negara dan tindakan aparat dalam penanganan unjuk rasa, tetapi respons reaktif pada gelombang kemarahan publik yang justru dipicu oleh sikap represif kepolisian sendiri.

"Negara memang berwenang untuk menindak vandalisme atau penjarahan, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip HAM," kata dia. "Negara tidak boleh ikut menyulut emosi dan penggunaan kekuatan senjata api sebagai jawaban atas kemarahan rakyat,".

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us