Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Putusan MK Dedi Mulyadi Janji Subsidi Sekolah Swasta Setara Negeri

Gubernur Jabar Dedi Muyadi saat hadir di depan Gedung DPRD Kota Bogor untuk menghadiri rapat pariuprna HJB ke-543, Selasa (3/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times).
Intinya sih...
  • Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmen pemprov untuk keadilan pendidikan di sekolah swasta.
  • Putusan MK menyatakan pendidikan dasar gratis juga berlaku bagi sekolah swasta dengan subsidi yang adil dan setara.
  • Dedi menyoroti tantangan daerah dengan APBD terbatas, akan mengembangkan skema subsidi silang agar semua anak bisa bersekolah tanpa biaya.

Bogor, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis menuai tanggapan serius dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. 

Dalam sidang paripurna HUT ke-543 Bogor, Selasa (3/6/2025), Dedi menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk menjamin keadilan pendidikan bagi semua, termasuk di sekolah swasta. 

Berdasarkan data Dapodik Kemendikdasmen, jumlah SD negeri di Jawa Barat mencapai 16.983 dari total 19.628 SD sedangkan SD swasta hanya 2.645. Sementara, SMP negeri hanya 1.998 dari total 6.169 sekolah dengan jumlah swasta lebih tinggi yakni 4.171. 

Kemudian SMA jumlahnya 4.171 terdirii atas SMA negeri 1.853 dan SMA swasta 515, Kemudian SMK sebanyak 2.924, terdiri atas SMK negeri 288 dan SMK swasta 2.636. 

“Kalau di SD negeri anak disubsidi sekian, maka di SD swasta pun harus sama. Jangan sampai ada subsidi tinggi di satu sekolah karena status favorit, itu melahirkan ketidakadilan,” tegasnya.

Ia menekankan pendidikan dasar adalah tanggung jawab pemerintah. 

“Kita akan memberikan subsidi yang adil dan setara, terutama untuk siswa miskin di sekolah swasta,” lanjutnya.

1. Putusan MK tegaskan pendidikan dasar gratis berlaku di sekolah negeri dan swasta

ilustrasi siswa SMP (unsplash.com/Ed Us)

Sebelumnya, putusan MK menyatakan bahwa frasa "pendidikan dasar gratis" dalam UU Sisdiknas harus berlaku juga bagi sekolah swasta. 

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Namun, Mahkamah memberi ruang bagi sekolah swasta tetap memungut biaya, selama tidak melanggar ketentuan dan memperhatikan kriteria bantuan khusus bagi siswa miskin.

2. SPMB dimulai Juni 2025, tantangan kota dengan APBD kecil jadi perhatian

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sambutan di acara paripurna HJB ke-543 dk gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (3/6/2025). (Linna Susanti/IDN Times).

Dengan dimulainya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Juni 2025, Dedi menyoroti tantangan daerah dengan APBD terbatas, terutama yang bergantung pada sekolah swasta. 

“Yang paling bermasalah nanti adalah kota-kota dengan APBD kecil, karena banyak anak dari keluarga miskin hanya bisa ke swasta yang mahal,” ujarnya.

Ia menyebut akan mengembangkan skema subsidi silang agar semua anak bisa bersekolah tanpa biaya, meskipun tidak tertampung di sekolah negeri.

3. Jabar targetkan pendidikan gratis hingga SMA/SMK

potret siswa SMA di laman SPMB Jatim (spmbjatim.net)

Meski Putusan MK hanya mengatur pendidikan dasar (SD-SMP), Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Jabar menargetkan pendidikan gratis 12 tahun. “Target saya pendidikan minimal 12 tahun bagi seluruh anak di Jabar,” ucapnya dalam rapat Banggar DPRD Jabar, 22 Mei 2025.

Dedi memastikan bahwa anak-anak miskin yang tak tertampung di negeri tetap bisa sekolah gratis di swasta melalui bantuan dari provinsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us