Advokat Lisa Rachmat Didakwa Suap 6 Hakim Demi Bebaskan Ronald Tannur

Jakarta, IDN Times - Advokat Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Enam Hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.
Pada tingkat pertama, Hakim pengadil kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Lisa memberikan suap itu dalam tiga kali pertemuan. Pertama sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penunutut Umum," ujar Jaksa.
Namun, Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Tiga hakim yang menangani kasus tersebut adalah Susilo (Ketua Majelis), Sutarjo (Hakim Anggota), Ainal Mardhiah (Hakim Anggota).
Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi. Lisa menjanjikan Rp1 miliar untu Zarof, dan Rp5 miliar untuk hakim Kasasi.
Lisa kemudian dua kali mendatangi rumah Zarof Ricar di Jakarta Selatan. Pada 8 Oktober 2024, Lisa menyerahkan Rp2,5 miliar, kemudian Lisa kembali menyerahkan Rp2,5 miliar pada 12 Oktober 2024.
"Sehingga Terdakwa Lisa Rachmat telah menyerahkan uang total keseluruhan sebesar Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura melalui Zarof Ricar untuk pemberian kepada hakim," ujar Jaksa.
"Bahwa Terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," imbuhnya.