Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Pacar Mario Dandy Jalani Diversi Tertutup Hari Ini di PN Jaksel

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) akan menjalani musyawarah dengan pihak korban atau diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (29/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, diversi pacar tersangka Mario Dandy Satriyo itu bakal digelar secara tertutup pada pukul 10.00 WIB.

“Kalau diversi tetap tertutup hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Selasa (28/3/2023).

1. Diversi akan dihadiri AG hingga keluarga David

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Djuyamto menjelaskan, diversi ini akan dihadiri kuasa hukum korban, orang tua David, terdakwa AG, keluarga terdakwa, Balai Permasyarakatan (Bapas), tokoh masyarakat, dan jaksa penuntut umum.

“Sikap korban ini menjadi faktor yang utama. Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai, ya sudah tidak ada diversi,” ujarnya.

2. Diversi tetap digelar meski David menolak damai di tingkat penyidikan

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Meskipun upaya restorative justice telah ditempuh AG di tingkat penyidikan, namun menurut Djuyamto diversi tetap dilakukan sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Diversi itu kan ada tiga tingkatan, di penyidik ada, di penuntut umum ada. Walaupun di penyidik sudah dilakukan dan keluarga korban enggak mau (damai), di penuntutan keluarga korban enggak mau, itu tetep harus karena itu perintah UU,” kata Djuyamto.

3. Perkara AG terancam berlanjut ke persidangan

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kepada David pada 20 Februari 2023. (Tangkapan layar video)

Namun demikian, jika pihak David menolak berdamai dalam diversi tersebut, maka perkara AG bakal berlanjut ke persidangan.

“Kalau sudah seperti itu tentu diversi tidak bisa dilakukan artinya tahapan diversi gagal. Tahapan diversi sudah dikesampingkan. Baru akhirnya nanti akan menetapkan hari sidang,” ujar Djuyamto.

Sebelumnya, AG telah resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023). Dia berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain AG, pihak kepolisian juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap David. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us