Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

"Poltikus Busuk" dalam Eksepsi Ahok Dianggap Ingin Memecah Belah Rakyat

Tatan Syuflana/ANTARA FOTO

Terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa ada politikus pengecut yang memanfaatkan ayat suci Al-Quran untuk meraih kekuasaan. Seperti dikutip dari BBC.com, politikus tersebut mengajarkan agar rakyat hanya memilih pemimpin yang seiman. Hal itu diungkapkan Ahok saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Hal yang sama juga dikatakan oleh salah satu pengacara Ahok, Fifi Lety Indra saat membacakan eksepsi dari tim kuasa hukum. Seperti dikutip dari Liputan6.com, Fifi yang juga merupakan adik kandung Ahok mengatakan bahwa politikus tersebut sering membuat penjelasan atau tambahan arti yang dibuatnya sendiri. Sayangnya, baik Ahok maupun Fifi tak menjelaskan siapa politikus yang mereka maksud.

Politikus busuk pemecah belah rakyat.

Default Image IDN

Fifi mengatakan bahwa selalu ada ayat yang sama digunakan politisi busuk untuk memecah belah rakyat. Mereka beranggapan melalui ayat suci jalan mereka untuk meraih puncak akan semakin mudah. Bahkan, dia menyebut politisi busuk itu sudah kerasukan roh kolonialisme.

Fifi menyebut mereka tak sanggup bersaing dengan Ahok.

Default Image IDN

Apa yang dilakukan oleh politikus itu, kata Fifi, merupakan wujud ketidaksanggupan mereka daam bersaing dengan Ahok. Terutama terkait visi misi, program dan integritas yang ada dalam diri Ahok.

Berlindung di balik ayat suci.

Default Image IDN

Fifi menilai bahwa politikus itu berlindung di balik ayat suci. Mereka memanfaatkan ayat suci agar rakyat hanya memilih calon pemimpin yang seiman.

Pengacara menilai penetapan tersangka melanggar Undang-undang.

Default Image IDN

Saat menyampaikan nota keberatan, tim pengacara Ahok juga menilai bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka melanggar Undang-undang. Alasannya, kepolisian tidak menerbtikan surat perintah penyidikan saat penetapan tersangka dilakukan.

Sidang dilanjutkan 20 Desember 2016 mendatang.

Default Image IDN

Usai nota keberatan dibacakan oleh tim kuasa hukum, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 20 Desember 2016 mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dan tim kuasa hukum dan terdakwa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us