Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ahyudin dan Ibnu Khajar Diperiksa sebagai Tersangka ACT pada Jumat

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan penyelewengan donasi Boeing kepada korban Lion Air JT-610.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, pihaknya juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

“Akan kita panggil hari Jumat (29/7/2022),” kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (26/7/2022).

1. Pemeriksaan tersangka akan menentukan penahanan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Keempat tersangka penggelapan donasi Boeing itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (25/7/2022). Namun demikian, mereka belum ditahan.

Whisnu menegaskan, soal penahanan akan ditentukan setelah pihaknya memeriksa keempat tersangka pada Jumat nanti.

“Nanti dibicarakan (penahanan) setelah diperiksa,” ujarnya.

2. Ahyudin dan tiga tersangka lainnya menentukan dan pakai 20-30 persen donasi

Presiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," tuturnya.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.

3. Ahyudin menerima gaji bulanan Rp450 juta dan Ibnu Khajar Rp150 juta

Mantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-Humas ACT Malang)

Wadir Tipideksus, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT, Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain menerima gaji mulai Rp50-Rp450 juta perbulannya.

“Untuk A saja (Rp450 juta), untuk IK Rp150, HH dan NIA sekitar 50-100,” kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Dalam kasus ini, dana Boeing yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar.

Helfi menjelaskan, dana yang diselewengkan itu di antaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8 miliar.

“Total 34.573.069.200,” ujar Helfi.

Share
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us