Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diperiksa soal Dugaan Korupsi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari. Ia dipanggil untuk diperiksa Tim Penyidik KPK pada Senin (6/9/2021) sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Sekda Tanjungbalai Yusmada.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri.

1. Yusmada merupakan tersangka beli jabatan

Penetapan tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada. (dok. Humas KPK)

Diketahui, Yusmada ditetapkan dan ditahan KPK sebagai tersangka beli jabatan pada Jumat, 28 Agustus 2021. Ia diduga memberikan suap Rp200 juta untuk M Syahrial sebagai imbalan usai ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah Tanjungbalai.

2. Peran Lili Pintauli Siregar terungkap dalam sidang etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Diketahui, hubungan Lili dengan kasus ini terungkap dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK. Lili Pintauli dimintai bantuan oleh Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial terkait perkara beli jabatan yang menjeratnya.

Lili juga disebut memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu adik iparnya mengurus perkara di Tanjungbalai serta merekomendasikan pengacara untuk membantu Syahrial dalam perkaranya.

 

3. Gaji Lili dipotong 40 persen

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lili dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik dan harus rela mendapat pemotongan gaji 40 persen selama setahun ke depan. Jumlah itu setara dengan Rp1,8 juta per bulannya.

Meski demikian, Lili masih dapat menikmati Rp107.971.250. Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima Lili setiap bulannya:

- Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
- Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
- Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
- Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
- Tunjangan hari tua: Rp6.807.250

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us