Akademisi: Media Lokal Perlu Diperhatikan di RUU Penyiaran, Jangan Matikan

- RUU Penyiaran harus ikut diperhatikan agar tidak menarik kembali kewenangan penyiaran kepada pusat yang berpotensi mematikan media-media di daerah.
- Kepemilikan silang perlu diatur agar tidak terjadi campur baur kepentingan ekonomi politik media dan publik mendapatkan produk jurnalistik yang nihil bias.
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media serta mendukung jurnalisme berkualitas.
Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran perlu mengakomodasi dua isu penting, yakni media lokal dan kepemilikan silang.
Ignatius mengatakan, di samping lembaga penyiaran swasta, nasib lembaga penyiaran komunitas seperti media lokal perlu ikut diperhatikan dalam RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.
“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kenapa sampai muncul ada entitas yang namanya lembaga penyiaran lokal? Saya kira ini arahnya adalah untuk penguatan-penguatan di lokal, sehingga menurut saya, juga penting untuk tetap diakomodasi,” kata Ignatius dalam acara FP Talks yang diadakan Forum Pemred, Kamis 19 Juni 2025, di Jakarta.
1. Jangan sampai mematikan media-media di daerah

Ia mengingatkan, jangan sampai RUU Penyiaran menjadi semacam resentralisasi, yakni menarik kembali kewenangan penyiaran kepada pusat yang dikhawatirkan berpotensi mematikan media-media di daerah.
Ignatius mengaku tengah melakukan penelitian terkait ekosistem media. Dari data yang dihimpun sejauh ini, dia menemukan banyak keluhan dari lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah-daerah.
2. Jangan dicampur dengan kepentingan politik

Sementara itu, terkait kepemilikan silang, Ignatius mengutarakan bahwa hal itu perlu diatur agar tidak terjadi campur baur kepentingan ekonomi politik media. Menurut dia, publik berhak mendapatkan produk jurnalistik yang nihil bias.
“Lembaga penyiaran kita ini ada banyak yang partisan-partisan, ini tidak baik untuk demokrasi karena yang diterima oleh publik informasi yang bias. Bagaimana kemudian UU Penyiaran ini juga bisa menjaga supaya media-media penyiaran kita itu tidak campur baur dengan kepentingan-kepentingan politik,” katanya.
3. Pemerintah berkomitmen jaga keberlanjutan media

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan media.
"Selain itu, juga menciptakan lapangan permainan yang setara mengenai hubungan bisnis antara industri penyiaran dan platform digital, serta mendukung jurnalisme berkualitas," ujarnya.